Berita

Potongan video yang viral di media sosial, dimana sejumlah anggota polisi berpelukan ke pendemo acara diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9)./Ist

Presisi

Viral Video Polisi Berpelukan dengan Pendemo yang Bubarkan Diskusi Kemang, Ini Respon Brigjen Djati

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 09:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Viral di media sosial sejumlah anggota polisi yang berpelukan dengan pendemo acara diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Menyikapi hal ini, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy memberikan penjelasan terkait video tersebut. 

Menurutnya, usai melakukan aksi, kelompok itu pun berpamitan pulang dan memeluk beberapa petugas polisi sebagai bentuk etika..  


"Kita lihat video yang beredar di lapangan, di media sosial. Jadi pada saat mereka selesai melakukan aksi pembubaran, mereka (para pelaku) dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, mereka mengatakan bahwa ini sebagai bentuk wujud etika, pamit dengan petugas anggota yang ada di situ," kata Brigjen Djati di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/9).

Meski begitu, Djati menyebutkan pihaknya bakal melakukan investigasi internal untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan pelanggaran personel.

Bahkan, lanjut Djati Bidang Propam Polda Metro Jaya akan mendalami SOP para personel yang melakukan pengamanan.

"Kami juga melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas Polri yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung, apakah di situ ada pelanggaran SOP atau tidak," kata Djati.

Sejauh ini, penyidik berhasil menangkap lima orang pelaku yakni FEK, GW, JJ, LW dan MDM.

Dua di antaranya sudah ditetapkan tersangka yakni koordinator lapangan berinisial FEK dan pelaku pengerusakan berinisial GW.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya