Berita

Perwakilan nelayan lobster Amar Takdim Souwokil (tengah)/Ist

Bisnis

Ekspor BBL Sarat Manipulasi, Nelayan Lobster Lapor ke Bea Cukai

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2024 | 14:09 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan lobster Indonesia yang berpangkal pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) ternyata masih mengedepankan pengiriman benih bening lobster (BBL) ke luar negeri.

Padahal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa semangat Permen tersebut ada di budidaya. Namun pada kenyataannya, budidaya lobster seperti jalan di tempat.

Praktis kebijakan ini banyak mendapat pertentangan dari nelayan dan pembudidaya di dalam negeri karena dianggap hanya menguntungkan segelintir elite bahkan terindikasi merugikan negara.                     

Perwakilan nelayan lobster Amar Takdim Souwokil angkat bicara terkait ini. Ia mengendus banyak monopoli yang dilakukan perusahaan joint venture dengan Vietnam terkait ekspor BBL.
 
“Kita menyikapi adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) bersama perusahaan eksportir BBL yang terkesan monopoli dan berkedok budidaya,” ucap Amar kepada wartawan, Sabtu (28/9).

Menurut dia, dari kuota tangkap 493 juta BBL di perairan Indonesia,  sekitar 9,8 juta ekor BBL dalam kurun waktu 5 bulan (sejak Maret hingga September terus dikirim ke luar negeri.

“Kita menduga ada sekitar 80 persen ekspor BBL ilegal berkedok budidaya yang diikat oleh regulasi dan 20 persen ekspor resmi negara. Namun, dari 20 persen BBL ekspor itu, perolehan PNBP hanya berkisar 16 persen saja. Karena sistem pembelian ke koperasi modusnya dua PO yang seharusnya satu PO,” beber dia.

“Misalnya perusahaan kirim surat permintaan kepada Badan Layanan Umum (BLU) dengan harga Rp15 ribu, kemudian disetujui oleh BLU. Tetapi dibalik itu, perusahaan juga terbitkan PO baru lagi dengan permintaan ke koperasi nelayan dengan harga lebih tinggi atau Rp18 ribu. Seharusnya hanya satu PO yakni PO dari BLU ke koperasi," tambahnya.
 
Ia menegaskan hal itu yang dikatakan monopoli dan ilegal yang dilakukan perusahaan ekspor BBL. Amar yang juga Ketua Persatuan Aksi Nelayan Lobster Indonesia (Panelis) itu melakukan investigasi di lapangan mengenai kejanggalan dari berjalannya kebijakan ini.  

“Dugaan penggelembungan saat ekspor itu terjadi, misalnya 1 kantong isi BBL sebanyak 1000 ekor, namun di dalamnya terdapat 2500-3000 ekor. Terjadinya hal demikian, karena PO diterbitkan dua, ada yang lewat BLU dan perusahaan langsung ke koperasi,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, Amar melaporkan hal ini ke Bea Cukai pada 11 September 2024. Ia berdarap Bea Cukai lebih fokus lagi mengawasi peredaran ekspor BBL ini.

“Seharusnya, Bea Cukai, Kepolisian dan BKIPM bongkar setiap kantong atau Bea Cukai standby di BLU saat dimasukan benih lobster tersebut ke kantong sebelum dikirim. Bila perlu, libatkan KPK dalam pengawasan. Supaya dugaan korupsi tersebut tidak terjadi,” jelasnya.

Namun, selama legalitas ekspor melalui Permen 7/2024, Bea Cukai belum melakukan pengawasan dan tidak bersinergi dalam mengawasi semua perusahaan yang mendapat izin ekspor BBL.

Menurut dia pengawasan Bea Cukai masih sangat lemah dalam peredaran BBL ke luar negeri.

“Strategi ekspor benih lobster ke Vietnam itu, tiga sistem yakni pertama; penggelembungan jumlah BBL dalam satu kantong dan pengiriman tidak dicegah atau tidak diperiksa di Bandara dengan alasan "kalau bongkar ulang, maka BBL bisa mati."

Kedua, sambung dia, atas kelemahan Bea Cukai tidak melakukan kontrol jalur barang BBL keluar, maka kemudahan bagi perusahaan ekspor BBL untuk beraksi penggelembungan. Dan ketiga, perusahaan ekspor mengirim benih lobster, tetap atas nama negara yang mestinya bisa dilakukan pencegahan.

“Bahkan, keterangan menyakitkan dari unsur Bea Cukai saat melaporkan masalah dugaan ini, berkata ‘kami harus koordinasi dengan KKP karena aturannya sudah legal’. Jika begitu, secara prinsip, Bea Cukai sudah abaikan kebijakan pengawasan yang merupakan tugas dan fungsinya. Mestinya, Bea Cukai mencegah terjadinya dugaan tindakan ilegal penggelembungan benih lobster,” pungkasnya.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Roy Suryo: Akun Fufufafa 99,9 Persen Milik Gibran

Kamis, 19 September 2024 | 10:39

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

UPDATE

Bakamla Akui Ada Ledakan Sebelum Kebakaran

Minggu, 29 September 2024 | 11:27

Kepemimpinan LaNyalla Dinilai Sukses Bawa DPD Jadi Pembela Rakyat

Minggu, 29 September 2024 | 10:58

Sejumlah Negara Berduka atas Kematian Pemimpin Hizbullah

Minggu, 29 September 2024 | 10:57

Dalami Kebakaran di Gedung Bakamla, Polisi Periksa 16 Kuproy

Minggu, 29 September 2024 | 10:44

Polda Sumbar Didorong segera Limpahkan Berkas Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Minggu, 29 September 2024 | 10:29

Polisi Harus Usut Tuntas Aksi Brutal Pembubaran Diskusi FTA

Minggu, 29 September 2024 | 10:26

Kantor Bakamla Kebakaran, Jalan Proklamasi Ditutup Sementara

Minggu, 29 September 2024 | 10:10

Anak Usaha Telkom Garap Film Horor Eksorsisme Pertama di Indonesia

Minggu, 29 September 2024 | 09:52

Makin Berani, Trump Cemooh Biden dan Harris "Cacat Mental"

Minggu, 29 September 2024 | 09:44

Biden: Kematian Bos Hizbullah Keadilan Bagi Para Korban

Minggu, 29 September 2024 | 09:24

Selengkapnya