Berita

Perwakilan nelayan lobster Amar Takdim Souwokil (tengah)/Ist

Bisnis

Ekspor BBL Sarat Manipulasi, Nelayan Lobster Lapor ke Bea Cukai

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2024 | 14:09 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan lobster Indonesia yang berpangkal pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) ternyata masih mengedepankan pengiriman benih bening lobster (BBL) ke luar negeri.

Padahal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa semangat Permen tersebut ada di budidaya. Namun pada kenyataannya, budidaya lobster seperti jalan di tempat.

Praktis kebijakan ini banyak mendapat pertentangan dari nelayan dan pembudidaya di dalam negeri karena dianggap hanya menguntungkan segelintir elite bahkan terindikasi merugikan negara.                     


Perwakilan nelayan lobster Amar Takdim Souwokil angkat bicara terkait ini. Ia mengendus banyak monopoli yang dilakukan perusahaan joint venture dengan Vietnam terkait ekspor BBL.
 
“Kita menyikapi adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) bersama perusahaan eksportir BBL yang terkesan monopoli dan berkedok budidaya,” ucap Amar kepada wartawan, Sabtu (28/9).

Menurut dia, dari kuota tangkap 493 juta BBL di perairan Indonesia,  sekitar 9,8 juta ekor BBL dalam kurun waktu 5 bulan (sejak Maret hingga September terus dikirim ke luar negeri.

“Kita menduga ada sekitar 80 persen ekspor BBL ilegal berkedok budidaya yang diikat oleh regulasi dan 20 persen ekspor resmi negara. Namun, dari 20 persen BBL ekspor itu, perolehan PNBP hanya berkisar 16 persen saja. Karena sistem pembelian ke koperasi modusnya dua PO yang seharusnya satu PO,” beber dia.

“Misalnya perusahaan kirim surat permintaan kepada Badan Layanan Umum (BLU) dengan harga Rp15 ribu, kemudian disetujui oleh BLU. Tetapi dibalik itu, perusahaan juga terbitkan PO baru lagi dengan permintaan ke koperasi nelayan dengan harga lebih tinggi atau Rp18 ribu. Seharusnya hanya satu PO yakni PO dari BLU ke koperasi," tambahnya.
 
Ia menegaskan hal itu yang dikatakan monopoli dan ilegal yang dilakukan perusahaan ekspor BBL. Amar yang juga Ketua Persatuan Aksi Nelayan Lobster Indonesia (Panelis) itu melakukan investigasi di lapangan mengenai kejanggalan dari berjalannya kebijakan ini.  

“Dugaan penggelembungan saat ekspor itu terjadi, misalnya 1 kantong isi BBL sebanyak 1000 ekor, namun di dalamnya terdapat 2500-3000 ekor. Terjadinya hal demikian, karena PO diterbitkan dua, ada yang lewat BLU dan perusahaan langsung ke koperasi,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, Amar melaporkan hal ini ke Bea Cukai pada 11 September 2024. Ia berdarap Bea Cukai lebih fokus lagi mengawasi peredaran ekspor BBL ini.

“Seharusnya, Bea Cukai, Kepolisian dan BKIPM bongkar setiap kantong atau Bea Cukai standby di BLU saat dimasukan benih lobster tersebut ke kantong sebelum dikirim. Bila perlu, libatkan KPK dalam pengawasan. Supaya dugaan korupsi tersebut tidak terjadi,” jelasnya.

Namun, selama legalitas ekspor melalui Permen 7/2024, Bea Cukai belum melakukan pengawasan dan tidak bersinergi dalam mengawasi semua perusahaan yang mendapat izin ekspor BBL.

Menurut dia pengawasan Bea Cukai masih sangat lemah dalam peredaran BBL ke luar negeri.

“Strategi ekspor benih lobster ke Vietnam itu, tiga sistem yakni pertama; penggelembungan jumlah BBL dalam satu kantong dan pengiriman tidak dicegah atau tidak diperiksa di Bandara dengan alasan "kalau bongkar ulang, maka BBL bisa mati."

Kedua, sambung dia, atas kelemahan Bea Cukai tidak melakukan kontrol jalur barang BBL keluar, maka kemudahan bagi perusahaan ekspor BBL untuk beraksi penggelembungan. Dan ketiga, perusahaan ekspor mengirim benih lobster, tetap atas nama negara yang mestinya bisa dilakukan pencegahan.

“Bahkan, keterangan menyakitkan dari unsur Bea Cukai saat melaporkan masalah dugaan ini, berkata ‘kami harus koordinasi dengan KKP karena aturannya sudah legal’. Jika begitu, secara prinsip, Bea Cukai sudah abaikan kebijakan pengawasan yang merupakan tugas dan fungsinya. Mestinya, Bea Cukai mencegah terjadinya dugaan tindakan ilegal penggelembungan benih lobster,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya