Berita

PT United Tractors Tbk/Net

Bisnis

United Tractors Tebar Dividen Interim Jumbo, Ini Jadwalnya

SABTU, 28 SEPTEMBER 2024 | 08:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT United Tractors Tbk (UNTR) akan membagikan dividen interim tahun buku 2024 pada 24 Oktober mendatang.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Sabtu (28/9), disebutkan bahwa dividen yang akan dibagikan adalah senilai total Rp2,42 triliun atau sebesar Rp667 per saham. 

Manajemen UNTR mengatakan, pembagian dividen tersebut telah disetujui dewan komisaris pada tanggal 26 September 2024.


"Dana dividen berasal dari laba bersih UNTR kuartal II yang mencapai Rp9,53 triliun," ungkap manajemen. 

Data keuangan yang mendasari pembagian dividen adalah laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp9,53 triliun pada semester I-2024. 

Selain itu, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp 70,51 triliun dan total ekuitas Rp91,39 triliun per 30 Juni 2024.

Manajemen juga mengatakan bahwa cum dividen interim UNTR di pasar reguler dan pasar negosiasi dijadwalkan pada 7 Oktober 2024. 

Kemudian, ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 8 Oktober 2024.

Investor yang berhak atas dividen UNTR wajib tercatat paling lambat 9 Oktober 2024.

Berikut adalah jadwal dividen interim PT United Tractors Tbk (UNTR):

A. Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
- Cum Dividen: 7 Oktober 2024
- Ex Dividen: 8 Oktober 2024

B. Pasar Tunai
- Cum Dividen: 9 Oktober 2024
- Ex Dividen: 10 Oktober 2024

C. Recording Date: 9 Oktober 2024
D. Pembayaran: 24 Oktober 2024.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya