Berita

Kakek Rusdi dan anak perempuannya, Reni saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sekayu/Ist

Hukum

Kakek Tuna Netra Bersama Anak Perempuannya Disidang Kasus Pengeroyokan

SABTU, 28 SEPTEMBER 2024 | 03:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rusdi (72), seorang kakek tuna netra bersama anak perempuanya, Reni harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Musi Banyuasin (Muba).

Dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (28/9), keduanya disidang atas kasus 170 KUHP atau pengeroyokan yang dilaporkan oleh Broeri, tetangga sebelah rumahnya di Dusun IV, Desa Bukit Selabu, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, Sumsel.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (21/6) sekitar pukul 07.00 WIB.


Bermula ketika Rusmini yang merupakan istri kakek Rusdi, mencabut sebatang tanaman keladi yang berada di pekarangan rumah pelapor.

Melihat hal itu, Juwita yang merupakan istri pelapor Broeri langsung menegur keras Rusmini. 

"Kenapa tanaman keladi itu dicabut, itu tanaman suamiku. Kalau tidak minta, namanya maling" kata Juwita.

Mendapati teguran keras itu, Rusmini langsung memberikan tanaman keladi itu kepada terdakwa Reni yang saat itu sedang berdiri di depan pintu. 

Seketika Reni membanting tanaman tersebut ke tanah dan mendatangi saksi Juwita sehingga terjadilah cekcok mulut.

Selanjutnya, Broeri mengambil handphone miliknya dan merekam pertengkaran antara istrinya Juwita dengan Reni. 

Terdakwa Reni yang mengetahui direkam, langsung menepis handphone dari tangan pelapor hingga terjatuh ke lantai.

Tak sampai disitu, Reni yang emosinya sudah tersulut langsung mendorong serta merangkul Broeri hingga keduanya terguling di lantai. 

Selanjutnya Juwita langsung menarik rambut Reni agar melepaskan rangkulan ke suaminya.

Saksi Toha dan Toni yang melihat pertengkaran itu, langsung melerainya dengan cara menarik badan Reni agar menjauh dari Broeri.

Datang pula saksi Suratmi yang mengingatkan agar tidak meladeni pertengkaran itu.

Setelah pBroeri berdiri, eni kembali menghampirinya dan merangkul sambil memukul bagian belakang secara berulang kali. 

Lalu datang kakek Rusdi yang sudah memegang kayu dan langsung memukul ke arah telinga Broeri sebanyak satu kali. 

Akibatnya Broeri mengalami luka robek di bagian telinga sebelah kiri. 

Ia kemudian membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Batanghari Leko. Hingga akhirnya, perkara ini memasuki proses persidangan di PN Sekayu.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Zulfatah mengatakan, sudah beberapa kali melakukan upaya perdamaian, namun belum menemui titik terang. Hingga akhirnya, kedua kliennya harus menjalani proses persidangan.

“Karena ini sudah disidangkan maka kami hormati proses persidangan," kata Zulfatah.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya