Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Kemenkeu Sebut Kelas Menengah Sumbang Pajak 1 Persen

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 12:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kontribusi kelas menengah terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) tercatat masih sangat minim. Nilainya bahkan, tidak sampai 5 persen dari total PPh OP.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sumbangan kelas menengah terhadap pajak hanya sekitar 1 persen.

"Kelas menengah ini  bicara mengenai individu, pajak yang dibayarkan orang pribadi relatif tidak besar hanya sekitar 1 persen," ujar Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin, dalam Media Gathering, di Serang, Banten, dikutip Jumat (27/9).


Kondisi ini disebut masih jauh dari ideal. Di negara maju, kata Arifin, pajak orang pribadi yang jadi penopang penerimaan pajak. Namun, sayangnya pajak orang pribadi di dalam negeri ini masih banyak bekerja di sektor informal sehingga tidak terdata di sistem pajak.

"Orang pribadi ini biasanya masuk di sektor UMKM, sektor UMKM informalitasnya sangat tinggi, dia ga masuk dalam data perpajakan," katanya.

Untuk itu, ekstensifikasi pajak orang pribadi, sambungnya, akan menjadi salah satu fokus untuk mendorong penerimaan pajak pada 2025. Adapun upaya ekstensifikasi ini dilakukan dengan pemadanan Nomor Pojok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu ekstensifikasi juga dilakukan dengan penerapan Coretax Administration System. Menurutnya, dengan pemadanan dan Coretax maka wajib pajak akan lebih terdata.

"Makanya nanti ketika NIK dan Coretax sudah berjalan, maka data tersebut jadi satu dan digabungkan. Oh si X dengan penghasilan sekarang belom punya NPWP," tuturnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya