Kontribusi kelas menengah terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) tercatat masih sangat minim. Nilainya bahkan, tidak sampai 5 persen dari total PPh OP.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sumbangan kelas menengah terhadap pajak hanya sekitar 1 persen.
"Kelas menengah ini bicara mengenai individu, pajak yang dibayarkan orang pribadi relatif tidak besar hanya sekitar 1 persen," ujar Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin, dalam Media Gathering, di Serang, Banten, dikutip Jumat (27/9).
Kondisi ini disebut masih jauh dari ideal. Di negara maju, kata Arifin, pajak orang pribadi yang jadi penopang penerimaan pajak. Namun, sayangnya pajak orang pribadi di dalam negeri ini masih banyak bekerja di sektor informal sehingga tidak terdata di sistem pajak.
"Orang pribadi ini biasanya masuk di sektor UMKM, sektor UMKM informalitasnya sangat tinggi, dia ga masuk dalam data perpajakan," katanya.
Untuk itu, ekstensifikasi pajak orang pribadi, sambungnya, akan menjadi salah satu fokus untuk mendorong penerimaan pajak pada 2025. Adapun upaya ekstensifikasi ini dilakukan dengan pemadanan Nomor Pojok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu ekstensifikasi juga dilakukan dengan penerapan Coretax Administration System. Menurutnya, dengan pemadanan dan Coretax maka wajib pajak akan lebih terdata.
"Makanya nanti ketika NIK dan Coretax sudah berjalan, maka data tersebut jadi satu dan digabungkan. Oh si X dengan penghasilan sekarang belom punya NPWP," tuturnya.