Berita

Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo/Net

Bisnis

Begini Cara Prabowo Lunasi Utang Jatuh Tempo Jokowi Rp800 Triliun di 2025

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 10:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Utang jatuh tempo pemerintah mencapai Rp800,33 triliun yang harus dibayar pada 2025 mendatang, di bawah pemerintahan baru Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kementerian Keuangan, Riko Amir menjelaskan utang tersebut bakal dilunasi pada tahun depan.

Riko menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki kemampuan untuk membayar utang tersebut serta menutupi defisit anggaran.


"Setiap utang jatuh tempoh itu harus dibayar, jadi kita sampai saat ini tidak membuat semacam negosiasi lagi bahwa kita akan cicil lagi (minta tambahan waktu) gitu,nggak. Kita masih punya kemampuan untuk membayar defisit plus utang jatuh tempo tadi," kata Riko, dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis (26/9

Adapun sumber pendanaan untu pembayaran utang sebagian besar berasal dari refinancing, yakni skema pendanaan yang melibatkan pengajuan pinjaman baru dengan bunga lebih rendah. Strategi ini dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), yang dinilai sebagai opsi yang dapat diandalkan mengingat kondisi ekonomi Indonesia yang stabil.

"Karena yang dilihat adalah kemampuan dari negara kita, refleksinya apa? Refleksinya tadi credit rating kita yang investment grade, yang menyatakan kondisi ekonomi kita cukup baik, membuat kita masih bisa melakukan refinancing terhadap utang yang jatuh tempoh tersebut," terangnya.

Untuk diketahui, total utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 terdiri dari Rp705,5 triliun dalam bentuk SBN dan Rp94,83 triliun dalam bentuk pinjaman luar negeri yang harus ditanggung pemerintahan baru di bawah Prabowo.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya