Berita

Penahan 4 dari 5 tersangka suap program Bandung Smart City/RMOL

Hukum

Mantan Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung Tersandung Dugaan Suap Rp2 Miliar

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna (ES) dan 3 mantan anggota DPRD Kota Bandung diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar terkait proyek pengadaan program Bandung Smart City.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik resmi menahan 4 dari 5 tersangka dalam perkara ini.

"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (26/9).


Keempat tersangka yang ditahan, yakni Ema Sumarna (ES) selaku Sekda Kota Bandung merangkap Ketua TAPD periode 2019-2024, dan 3 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR).

Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS tidak hadir pada panggilan hari ini. Dia dijadwalkan kembali dipanggil pada Jumat (27/9).

Asep menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan perkara OTT Walikota Bandung, Yana Mulyana dkk yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.

"Rincian penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar, dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 miliar, beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," terang Asep.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan para tersangka ini. Di mana, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD, dan disepakati terdapat anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.

Tersangka Ema menerima gratifikasi dari Dishub dan dari dinas lainnya secara rutin sejak 2020-2024. Selain itu, tersangka Ema selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan TA 2022 pada Dishub Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dishub hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.

"Sedangkan tersangka RI, AH dan FCR selaku anggota DPRD menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dishub dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dishub Kota Bandung, serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C," pungkas Tessa.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya