Berita

Penahan 4 dari 5 tersangka suap program Bandung Smart City/RMOL

Hukum

Mantan Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung Tersandung Dugaan Suap Rp2 Miliar

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna (ES) dan 3 mantan anggota DPRD Kota Bandung diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar terkait proyek pengadaan program Bandung Smart City.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik resmi menahan 4 dari 5 tersangka dalam perkara ini.

"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (26/9).


Keempat tersangka yang ditahan, yakni Ema Sumarna (ES) selaku Sekda Kota Bandung merangkap Ketua TAPD periode 2019-2024, dan 3 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR).

Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS tidak hadir pada panggilan hari ini. Dia dijadwalkan kembali dipanggil pada Jumat (27/9).

Asep menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan perkara OTT Walikota Bandung, Yana Mulyana dkk yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.

"Rincian penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar, dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 miliar, beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," terang Asep.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan para tersangka ini. Di mana, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD, dan disepakati terdapat anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.

Tersangka Ema menerima gratifikasi dari Dishub dan dari dinas lainnya secara rutin sejak 2020-2024. Selain itu, tersangka Ema selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan TA 2022 pada Dishub Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dishub hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.

"Sedangkan tersangka RI, AH dan FCR selaku anggota DPRD menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dishub dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dishub Kota Bandung, serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C," pungkas Tessa.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya