Berita

Penahan 4 dari 5 tersangka suap program Bandung Smart City/RMOL

Hukum

Mantan Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung Tersandung Dugaan Suap Rp2 Miliar

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna (ES) dan 3 mantan anggota DPRD Kota Bandung diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar terkait proyek pengadaan program Bandung Smart City.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik resmi menahan 4 dari 5 tersangka dalam perkara ini.

"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (26/9).


Keempat tersangka yang ditahan, yakni Ema Sumarna (ES) selaku Sekda Kota Bandung merangkap Ketua TAPD periode 2019-2024, dan 3 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR).

Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS tidak hadir pada panggilan hari ini. Dia dijadwalkan kembali dipanggil pada Jumat (27/9).

Asep menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan perkara OTT Walikota Bandung, Yana Mulyana dkk yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.

"Rincian penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar, dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 miliar, beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," terang Asep.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan para tersangka ini. Di mana, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD, dan disepakati terdapat anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.

Tersangka Ema menerima gratifikasi dari Dishub dan dari dinas lainnya secara rutin sejak 2020-2024. Selain itu, tersangka Ema selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan TA 2022 pada Dishub Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dishub hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.

"Sedangkan tersangka RI, AH dan FCR selaku anggota DPRD menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dishub dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dishub Kota Bandung, serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C," pungkas Tessa.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya