Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Pemberian Kewenangan Penyidik pada Jaksa Merusak Prinsip Keadilan

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 19:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Praktisi hukum terkemuka di Sulawesi Selatan, Syamsul Bahri menegaskan penolakannya terhadap pemberian kewenangan penyidik kepada Kejaksaan. 

Ia menganggap langkah ini berpotensi menciptakan masalah serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Pemberian kewenangan penyidik kepada Jaksa dapat menyebabkan tindakan sewenang-wenang tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini berisiko mengabaikan hak-hak tersangka dan merusak prinsip keadilan," ungkap Syamsul Bahri dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (26/9).


Syamsul menekankan pentingnya pembatasan diskresi dalam kewenangan Jaksa.

"Tanpa batasan yang jelas, diskresi dapat disalahgunakan, dan keputusan hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau institusi," jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat tentang kasus di mana Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, namun kemudian dinyatakan lengkap tanpa pemeriksaan yang transparan. 

"Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berjalan adil," tambahnya.

Syamsul merekomendasikan agar pemerintah menetapkan pedoman yang jelas dan membentuk komisi independen untuk mengawasi tindakan Jaksa. 

"Kami perlu memastikan bahwa setiap langkah dalam penegakan hukum mencerminkan keadilan dan transparansi," ujarnya.

Dengan demikian, Syamsul Bahri menegaskan pentingnya membatasi kewenangan penyidik Jaksa untuk menjaga integritas sistem hukum Indonesia dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan yang sesungguhnya.

Di tempat lain, Muhammad Warakaf Ketua Poros Pemuda Demokrasi Sulsel juga memberikan pandangannya. Ia menekankan bahwa seharusnya perangkat hukum dari tiga institusi dapat saling bekerja sama dalam penegakan hukum.

"Dari kewenangan yang ada, seharusnya perangkat hukum dari tiga institusi dapat saling bekerja sama dalam langkah penegakan hukum. Meskipun saat ini Polri menghadapi badai ketidakpercayaan publik, momen ini tidak seharusnya dijadikan panggung narsisme. Jaksa berperan dalam penuntutan, dan meskipun dalam undang-undangnya terdapat bagian proses penyidikan, eksistensi yang tidak terkoordinasi akan menimbulkan kesemrawutan dalam pelaksanaan hukum," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya