Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Pemberian Kewenangan Penyidik pada Jaksa Merusak Prinsip Keadilan

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 19:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Praktisi hukum terkemuka di Sulawesi Selatan, Syamsul Bahri menegaskan penolakannya terhadap pemberian kewenangan penyidik kepada Kejaksaan. 

Ia menganggap langkah ini berpotensi menciptakan masalah serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Pemberian kewenangan penyidik kepada Jaksa dapat menyebabkan tindakan sewenang-wenang tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini berisiko mengabaikan hak-hak tersangka dan merusak prinsip keadilan," ungkap Syamsul Bahri dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (26/9).

Syamsul menekankan pentingnya pembatasan diskresi dalam kewenangan Jaksa.

"Tanpa batasan yang jelas, diskresi dapat disalahgunakan, dan keputusan hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau institusi," jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat tentang kasus di mana Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, namun kemudian dinyatakan lengkap tanpa pemeriksaan yang transparan. 

"Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berjalan adil," tambahnya.

Syamsul merekomendasikan agar pemerintah menetapkan pedoman yang jelas dan membentuk komisi independen untuk mengawasi tindakan Jaksa. 

"Kami perlu memastikan bahwa setiap langkah dalam penegakan hukum mencerminkan keadilan dan transparansi," ujarnya.

Dengan demikian, Syamsul Bahri menegaskan pentingnya membatasi kewenangan penyidik Jaksa untuk menjaga integritas sistem hukum Indonesia dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan yang sesungguhnya.

Di tempat lain, Muhammad Warakaf Ketua Poros Pemuda Demokrasi Sulsel juga memberikan pandangannya. Ia menekankan bahwa seharusnya perangkat hukum dari tiga institusi dapat saling bekerja sama dalam penegakan hukum.

"Dari kewenangan yang ada, seharusnya perangkat hukum dari tiga institusi dapat saling bekerja sama dalam langkah penegakan hukum. Meskipun saat ini Polri menghadapi badai ketidakpercayaan publik, momen ini tidak seharusnya dijadikan panggung narsisme. Jaksa berperan dalam penuntutan, dan meskipun dalam undang-undangnya terdapat bagian proses penyidikan, eksistensi yang tidak terkoordinasi akan menimbulkan kesemrawutan dalam pelaksanaan hukum," pungkasnya.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Rusia, China dan Iran Dituding Gunakan AI untuk Ganggu Pilpres AS

Jumat, 27 September 2024 | 09:54

Kejar Keuntungan, Toko Daring Kompak Naikkan Biaya Komisi

Jumat, 27 September 2024 | 09:41

Cuma Bangun Gedung, Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Jumat, 27 September 2024 | 09:28

Karpet Persia, Eksotik dan Banyak Dikoleksi sebagai Investasi

Jumat, 27 September 2024 | 09:27

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

Jumat, 27 September 2024 | 09:14

Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori

Jumat, 27 September 2024 | 09:09

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Stagnan, Termurah Masih Dibanderol Rp780.500

Jumat, 27 September 2024 | 09:03

Zulhas: Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Diputuskan Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 08:52

Komitmen Prabowo Lanjutkan Pondasi Ekonomi Jokowi, Beri Kepastian bagi Investor

Jumat, 27 September 2024 | 08:47

Prabowo-Gibran Bakal Tarik Utang Baru Rp775 Triliun di Awal Menjabat, Buat Apa?

Jumat, 27 September 2024 | 08:35

Selengkapnya