Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Pemberian Kewenangan Penyidik pada Jaksa Merusak Prinsip Keadilan

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 19:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Praktisi hukum terkemuka di Sulawesi Selatan, Syamsul Bahri menegaskan penolakannya terhadap pemberian kewenangan penyidik kepada Kejaksaan. 

Ia menganggap langkah ini berpotensi menciptakan masalah serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Pemberian kewenangan penyidik kepada Jaksa dapat menyebabkan tindakan sewenang-wenang tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini berisiko mengabaikan hak-hak tersangka dan merusak prinsip keadilan," ungkap Syamsul Bahri dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (26/9).


Syamsul menekankan pentingnya pembatasan diskresi dalam kewenangan Jaksa.

"Tanpa batasan yang jelas, diskresi dapat disalahgunakan, dan keputusan hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau institusi," jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat tentang kasus di mana Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, namun kemudian dinyatakan lengkap tanpa pemeriksaan yang transparan. 

"Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berjalan adil," tambahnya.

Syamsul merekomendasikan agar pemerintah menetapkan pedoman yang jelas dan membentuk komisi independen untuk mengawasi tindakan Jaksa. 

"Kami perlu memastikan bahwa setiap langkah dalam penegakan hukum mencerminkan keadilan dan transparansi," ujarnya.

Dengan demikian, Syamsul Bahri menegaskan pentingnya membatasi kewenangan penyidik Jaksa untuk menjaga integritas sistem hukum Indonesia dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan yang sesungguhnya.

Di tempat lain, Muhammad Warakaf Ketua Poros Pemuda Demokrasi Sulsel juga memberikan pandangannya. Ia menekankan bahwa seharusnya perangkat hukum dari tiga institusi dapat saling bekerja sama dalam penegakan hukum.

"Dari kewenangan yang ada, seharusnya perangkat hukum dari tiga institusi dapat saling bekerja sama dalam langkah penegakan hukum. Meskipun saat ini Polri menghadapi badai ketidakpercayaan publik, momen ini tidak seharusnya dijadikan panggung narsisme. Jaksa berperan dalam penuntutan, dan meskipun dalam undang-undangnya terdapat bagian proses penyidikan, eksistensi yang tidak terkoordinasi akan menimbulkan kesemrawutan dalam pelaksanaan hukum," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya