Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Pemberian Kewenangan Penyidik pada Jaksa Merusak Prinsip Keadilan

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 19:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Praktisi hukum terkemuka di Sulawesi Selatan, Syamsul Bahri menegaskan penolakannya terhadap pemberian kewenangan penyidik kepada Kejaksaan. 

Ia menganggap langkah ini berpotensi menciptakan masalah serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Pemberian kewenangan penyidik kepada Jaksa dapat menyebabkan tindakan sewenang-wenang tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini berisiko mengabaikan hak-hak tersangka dan merusak prinsip keadilan," ungkap Syamsul Bahri dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (26/9).


Syamsul menekankan pentingnya pembatasan diskresi dalam kewenangan Jaksa.

"Tanpa batasan yang jelas, diskresi dapat disalahgunakan, dan keputusan hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau institusi," jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat tentang kasus di mana Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, namun kemudian dinyatakan lengkap tanpa pemeriksaan yang transparan. 

"Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berjalan adil," tambahnya.

Syamsul merekomendasikan agar pemerintah menetapkan pedoman yang jelas dan membentuk komisi independen untuk mengawasi tindakan Jaksa. 

"Kami perlu memastikan bahwa setiap langkah dalam penegakan hukum mencerminkan keadilan dan transparansi," ujarnya.

Dengan demikian, Syamsul Bahri menegaskan pentingnya membatasi kewenangan penyidik Jaksa untuk menjaga integritas sistem hukum Indonesia dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan yang sesungguhnya.

Di tempat lain, Muhammad Warakaf Ketua Poros Pemuda Demokrasi Sulsel juga memberikan pandangannya. Ia menekankan bahwa seharusnya perangkat hukum dari tiga institusi dapat saling bekerja sama dalam penegakan hukum.

"Dari kewenangan yang ada, seharusnya perangkat hukum dari tiga institusi dapat saling bekerja sama dalam langkah penegakan hukum. Meskipun saat ini Polri menghadapi badai ketidakpercayaan publik, momen ini tidak seharusnya dijadikan panggung narsisme. Jaksa berperan dalam penuntutan, dan meskipun dalam undang-undangnya terdapat bagian proses penyidikan, eksistensi yang tidak terkoordinasi akan menimbulkan kesemrawutan dalam pelaksanaan hukum," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya