Konferensi pers pengumuman dan penahanan 4 tersangka korupsi program Smart City Bandung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (26/9)/RMOL
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna dan 3 mantan anggota DPRD Kota Bandung resmi ditahan tim penyidik KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik hari ini, Kamis (26/9) resmi menahan 4 dari 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyelenggaraan program Bandung Smart City.
"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (26/9).
Selain Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung merangkap Ketua TAPD periode 2019-2024, dan 3 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 yang juga ditahan yakni Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS tidak hadir pada panggilan hari ini. Dia dijadwalkan kembali dipanggil pada Jumat besok (27/9).
Para tersangka diduga menerima suap yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023, serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," pungkas Asep.