Berita

Ilustrasi/Ist

Nusantara

Dianggap Bermasalah, Nelayan Minta Kebijakan Lobster KKP Dibatalkan

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 01:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan lobster yang digulirkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui Permen KP Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) terus menuai kontroversi. 

Sejak diterbitkan pada Maret 2024, kebijakan ini sudah banyak mendapat penolakan dari akademisi dan stakeholder terkait.

Kendati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa semangat kebijakan ini ada pada budidaya lobster, bukan ekspor benih bening lobster (BBL) seperti kebijakan terdahulu, namun kenyataannya, setelah 6 bulan berjalan, tetap ekspor yang mendominasi.


Dalam praktiknya, KKP menggandeng 5 perusahaan joint venture dengan Vietnam dalam budidaya hingga pengiriman benur. KKP sendiri sudah menetapkan Jembrana, Bali sebagai sentra budidaya lobster hasil kerja sama dengan Vietnam. Namun hingga kini aktivitas budidaya tersebut masih belum terdengar. 

Ketua Umum Serikat Nelayan Bima, Musaitin Gery, menilai kebijakan tersebut, jelas-jelas monopoli. Karena perusahaan yang kerja sama dengan BLU KKP diduga melakukan black market yang dibungkus regulasi. Namun pendapatan hasil pengiriman BBL ke negara tujuan (Vietnam) tak masuk ke negara.

“Ini hanya ekspor berkedok budidaya dan investasi saja, nyatanya jutaan BBL dari perairan kita dibawa ke Vietnam sementara PNBP yang masuk (data PMO-724) hanya Rp3,6 miliar,” kata Musaitin dalam keterangannnya kepada wartawan, Rabu (25/9). 

Terpisah, Wakil Ketua Masyarakat Akuakultur Indonesia, Budhy Fantigo, mengatakan Permen KP Nomor 7/2024 didesain oleh Trenggono untuk taipan Vietnam memonopoli ekspor benur lobster. 

Menurut dia, modal dari Vietnam digunakan untuk pembentukan BLU khusus lobster, yang sebenarnya tidak pernah ada BLU untuk satu komoditas tertentu. Dari BLU itulah, perusahaan Vietnam membeli lobster hasil tangkap yang semulanya dikumpul di koperasi nelayan. 

“Dari pengiriman 100 ribu ekor saja, mereka berpeluang mendapat cuan Rp1,5 miliar rupiah. Sekitar Rp15 ribu per ekor,” kata Budhy.

Namun, capaian jutaan ekspor ini tidak berbanding lurus dengan capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat minim dari jumlah kuota ekspor benih yang sudah keluar Indonesia. Makanya, lebih baik dibatalkan seluruh regulasi pengelolaan benih lobster.

Sekretaris Jenderal Koperasi Nelayan Tangkap Benih Bening Lobster (KNT BBL), Suparman menyebut KPK perlu segera memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan dan 5 perusahaan ekspor benih lobster, terutama PT Gajaya Akuakultur Internasional yang mendapat kuota terbanyak ekspor BBL saat ini dari bulan Agustus-September 2024. 

PT Gajaya Akuakultur Internasional dimiliki seorang pengusaha besar bernama Sujaka Lays yang akrab disapa AKA. Ia juga memiliki properti perusahaan batu bara yang baru saja IPO di bursa saham Indonesia. 

Sujaka Lays juga sebagai Wakil Ketua Asosiasi Lobster Indonesia di masa Menteri KP Edhy Prabowo yang ditangkap KPK karena kasus korupsi ekspor benih lobster.

PT. Gajaya berubah nama dari sebelumnya PT. Tania yang merupakan pemain utama ekspor BBL pada masa Menteri KP Edhy Prabowo. 

Suparman mengendus, perusahaan ini melakukan monopoli sehingga KPK dan KPPU perlu menyelidiki aktivitas mereka.

“KPK harus segera periksa pemilik perusahaan tersebut yakni Sujaka Lays yang merupakan CEO dan investasi terbesar ekspor BBL,” pungkas Suparman.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya