Berita

Ilustrasi/Ist

Nusantara

Dianggap Bermasalah, Nelayan Minta Kebijakan Lobster KKP Dibatalkan

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 01:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan lobster yang digulirkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui Permen KP Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) terus menuai kontroversi. 

Sejak diterbitkan pada Maret 2024, kebijakan ini sudah banyak mendapat penolakan dari akademisi dan stakeholder terkait.

Kendati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa semangat kebijakan ini ada pada budidaya lobster, bukan ekspor benih bening lobster (BBL) seperti kebijakan terdahulu, namun kenyataannya, setelah 6 bulan berjalan, tetap ekspor yang mendominasi.

Dalam praktiknya, KKP menggandeng 5 perusahaan joint venture dengan Vietnam dalam budidaya hingga pengiriman benur. KKP sendiri sudah menetapkan Jembrana, Bali sebagai sentra budidaya lobster hasil kerja sama dengan Vietnam. Namun hingga kini aktivitas budidaya tersebut masih belum terdengar. 

Ketua Umum Serikat Nelayan Bima, Musaitin Gery, menilai kebijakan tersebut, jelas-jelas monopoli. Karena perusahaan yang kerja sama dengan BLU KKP diduga melakukan black market yang dibungkus regulasi. Namun pendapatan hasil pengiriman BBL ke negara tujuan (Vietnam) tak masuk ke negara.

“Ini hanya ekspor berkedok budidaya dan investasi saja, nyatanya jutaan BBL dari perairan kita dibawa ke Vietnam sementara PNBP yang masuk (data PMO-724) hanya Rp3,6 miliar,” kata Musaitin dalam keterangannnya kepada wartawan, Rabu (25/9). 

Terpisah, Wakil Ketua Masyarakat Akuakultur Indonesia, Budhy Fantigo, mengatakan Permen KP Nomor 7/2024 didesain oleh Trenggono untuk taipan Vietnam memonopoli ekspor benur lobster. 

Menurut dia, modal dari Vietnam digunakan untuk pembentukan BLU khusus lobster, yang sebenarnya tidak pernah ada BLU untuk satu komoditas tertentu. Dari BLU itulah, perusahaan Vietnam membeli lobster hasil tangkap yang semulanya dikumpul di koperasi nelayan. 

“Dari pengiriman 100 ribu ekor saja, mereka berpeluang mendapat cuan Rp1,5 miliar rupiah. Sekitar Rp15 ribu per ekor,” kata Budhy.

Namun, capaian jutaan ekspor ini tidak berbanding lurus dengan capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat minim dari jumlah kuota ekspor benih yang sudah keluar Indonesia. Makanya, lebih baik dibatalkan seluruh regulasi pengelolaan benih lobster.

Sekretaris Jenderal Koperasi Nelayan Tangkap Benih Bening Lobster (KNT BBL), Suparman menyebut KPK perlu segera memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan dan 5 perusahaan ekspor benih lobster, terutama PT Gajaya Akuakultur Internasional yang mendapat kuota terbanyak ekspor BBL saat ini dari bulan Agustus-September 2024. 

PT Gajaya Akuakultur Internasional dimiliki seorang pengusaha besar bernama Sujaka Lays yang akrab disapa AKA. Ia juga memiliki properti perusahaan batu bara yang baru saja IPO di bursa saham Indonesia. 

Sujaka Lays juga sebagai Wakil Ketua Asosiasi Lobster Indonesia di masa Menteri KP Edhy Prabowo yang ditangkap KPK karena kasus korupsi ekspor benih lobster.

PT. Gajaya berubah nama dari sebelumnya PT. Tania yang merupakan pemain utama ekspor BBL pada masa Menteri KP Edhy Prabowo. 

Suparman mengendus, perusahaan ini melakukan monopoli sehingga KPK dan KPPU perlu menyelidiki aktivitas mereka.

“KPK harus segera periksa pemilik perusahaan tersebut yakni Sujaka Lays yang merupakan CEO dan investasi terbesar ekspor BBL,” pungkas Suparman.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya