Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Disepakati, SKB Pelarangan Angkutan Barang Sumbu Tiga Akan Dikaji Ulang

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 20:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Pengamat Kebijakan Publik, pelaku industri, pakar transportasi sepakat untuk duduk bersama mengkaji kembali jenis-jenis barang apa saja yang perlu dilarang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Hal itu bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh keberadaan kebijakan tersebut, termasuk kerugian ekonomi nasional.  

Kesepakatan ini mengemuka di acara diskusi publik yang diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti yang mengangkat tema “Mengelola Pembatasan Angkutan Barang pada Masa Libur Panjang, Natal dan Tahun Baru” di Auditorium Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Senin (23/9).

Mewakili Rektor ITL Trisakti Yuliantini, Dekan Fakultas Sistem dan Transportasi, L. Deny Siahaan, mengatakan kebijakan pembatasan angkutan barang saat HBKN memang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus pergerakan orang.  


Namun, lanjutnya, di sisi lain kebijakan ini juga berdampak terhadap ketersediaan produk dan barang di masyarakat, logistik industri, serta logistik komoditas penting lainnya seperti BBM, barang pangan dan barang ekspor impor menjadi terhambat yang dapat berakibat pada kenaikan harga-harga.  

“Oleh sebab itu, permasalahan yang muncul setiap tahun  di negara kita ini sangat penting untuk didiskusikan bagaimana mengelola pembatasan angkutan secara efektif, dan mencari solusi optimal terhadap permasalahan yang muncul, sehingga dapat mengakomodasi kepentingans semua pihak tanpa mengorbankan kelancaran logistik dan perekonomian nasional,” katanya.

Sementara itu, Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Sugy Atmanto menyampaikan pembatasan distribusi dapat menyebabkan kelangkaan barang dan memicu kenaikan harga. 

“Intinya, kelancaran mudik bagi yang merayakan hari besar keagamaan tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan bahan pokok dan distribusinya juga tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Karenanya, lanjutnya, Kemendag meminta agar kebijakan pelarangan angkutan logistik saat HBKN  agar mempertimbangkan berbagai hal seperti waktu dan jenis barangnya serta tujuannya. 

“Artinya, kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat, pelaku usaha serta tidak menimbulkan kenaikan harga,” pungkasnya.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya