Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Disepakati, SKB Pelarangan Angkutan Barang Sumbu Tiga Akan Dikaji Ulang

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 20:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Pengamat Kebijakan Publik, pelaku industri, pakar transportasi sepakat untuk duduk bersama mengkaji kembali jenis-jenis barang apa saja yang perlu dilarang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Hal itu bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh keberadaan kebijakan tersebut, termasuk kerugian ekonomi nasional.  

Kesepakatan ini mengemuka di acara diskusi publik yang diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti yang mengangkat tema “Mengelola Pembatasan Angkutan Barang pada Masa Libur Panjang, Natal dan Tahun Baru” di Auditorium Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Senin (23/9).

Mewakili Rektor ITL Trisakti Yuliantini, Dekan Fakultas Sistem dan Transportasi, L. Deny Siahaan, mengatakan kebijakan pembatasan angkutan barang saat HBKN memang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus pergerakan orang.  

Namun, lanjutnya, di sisi lain kebijakan ini juga berdampak terhadap ketersediaan produk dan barang di masyarakat, logistik industri, serta logistik komoditas penting lainnya seperti BBM, barang pangan dan barang ekspor impor menjadi terhambat yang dapat berakibat pada kenaikan harga-harga.  

“Oleh sebab itu, permasalahan yang muncul setiap tahun  di negara kita ini sangat penting untuk didiskusikan bagaimana mengelola pembatasan angkutan secara efektif, dan mencari solusi optimal terhadap permasalahan yang muncul, sehingga dapat mengakomodasi kepentingans semua pihak tanpa mengorbankan kelancaran logistik dan perekonomian nasional,” katanya.

Sementara itu, Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Sugy Atmanto menyampaikan pembatasan distribusi dapat menyebabkan kelangkaan barang dan memicu kenaikan harga. 

“Intinya, kelancaran mudik bagi yang merayakan hari besar keagamaan tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan bahan pokok dan distribusinya juga tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Karenanya, lanjutnya, Kemendag meminta agar kebijakan pelarangan angkutan logistik saat HBKN  agar mempertimbangkan berbagai hal seperti waktu dan jenis barangnya serta tujuannya. 

“Artinya, kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat, pelaku usaha serta tidak menimbulkan kenaikan harga,” pungkasnya.


Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya