Berita

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)/Net

Bawaslu

PKB Ganti Caleg Terpilih, Bawaslu Gelar Sidang Sore Ini

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 15:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memproses laporan calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad yang statusnya sebagai caleg terpilih 2024 diganti dengan caleg lain dengan cara dipecat dari keanggotaan partai.

Perkara yang dilayangkan Ali Ahmad itu dicatat Bawaslu sebagai perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu nomor 005/Reg/LP/Adm.PL/RI/00.00/IX/2024, yang akan disidangkan pada Rabu sore ini (25/9) pukul 16.00 WIB.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja membenarkan bahwa sidang yang akan digelar sore nanti merupakan kasus penggantian caleg terpilih PKB oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Iya (perkara yang disidangkan sore nanti soal penggantian caleg terpilih PKB oleh KPU)," ujar Bagja saat dikonfirmasi RMOL, Rabu (25/9).

Baru-baru ini KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU 1349/2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, pada 20 September 2024.

Isi beleid itu menerangkan tentang 5 caleg terpilih DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diganti, karena alasan diberhentikan dari keanggotaan partai.

Lima caleg terpilih PKB yang diganti antara lain H. Mafirion dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II, Fathan dari Dapil Jawa Tengah II, Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, dan Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V.

Sementara, perlakuan berbeda ditunjukkan KPU kepada caleg terpilih DPRD 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Dinas Nomor 1589/PL.01.4-SD/06/2024, ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 13 Agustus 2024.

Diterangkan dalam beleid itu, apabila terdapat caleg terpilih DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dipecat dari keanggotaan partai dan mengajukan gugatan ke pengadilan, jika belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka caleg tersebut masih dinyatakan sebagai caleg terpilih.

"Sehingga belum dapat dilakukan penggantian calon terpilih oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," demikian dituliskan KPU dalam surat dinasnya tersebut, dikutip pada Selasa (24/9).

Sebagai contoh kasus, caleg DPRD Sampang terpilih dari Partai Nasdem, Moh. Fathurrosi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampang karena pemecatannya dianggap nonprosedural.

Saat ini proses hukum Moh. Fathurrosi masih terus berjalan, tetapi dia telah dilantik menjadi caleg terpilih DPRD Sampang, pada 26 Agustus 2024.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya