Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/IG @srimulyani

Bisnis

UU HKPD Tekan Ketimpangan Fiskal dan Dorong Perbaikan Kualitas Belanja Daerah

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 15:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Indonesia berupaya menekan ketimpangan vertikal-horizontal dalam pengelolaan fiskal. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya itu dilakukam melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Mengurangi ketidakseimbangan fiskal menjadi salah satu tujuan terpenting, yang kami rancang dengan reformasi UU HKPD," ujar Sri Mulyani dalam Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal Tahun 2024 di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, dikutip Rabu (25/9).


"Kami melakukan revisi dan penguatan beberapa desain desentralisasi fiskal, yang tujuannya adalah mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal," tambahnya. 

Menkeu menjelaskan, Indonesia telah mulai melakukan desentralisasi, baik fiskal maupun politik, sejak era reformasi. 

Sejumlah tanggung jawab pemerintah pusat telah didesentralisasi ke pemerintah daerah, kecuali untuk delapan urusan yang masih dipegang oleh pusat. 

Selain itu, secara administratif, beberapa tanggung jawab juga telah didelegasikan ke pemerintah daerah.

UU HKPD juga mendorong perbaikan kualitas belanja daerah agar pemerintah setempat bisa memberikan layanan yang lebih baik untuk warga lokal.

Penguatan pajak lokal juga menjadi salah satu fokus yang diperhatikan. Namun, menurut Sri Mulyani, masih ada tantangan yang dihadapi untuk upaya ini.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya