Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Inilah Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi ASDP

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 07:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu dan terus berkoordinasi dengan auditor untuk mengetahui secara pasti nilai kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Hal ini dilakukan KPK sebelum menyerahkan para tersangka kasus dugaan korupsi tersebut ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat disinggung soal kapan KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka usai praperadilan yang diajukan salah satu tersangka ditolak Hakim.


"Tersangka kasus ASDP kapan ditahan? Untuk perkara ASDP sendiri sebagaimana yang sudah disampaikan kan ada kerugian keuangan negara di situ, tentunya ada langkah-langkah perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor, kita secara best practice penyidik akan berkoordinasi dengan auditor tersebut menunggu kapan perhitungannya bisa selesai," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/9).

Selain itu, kata Tessa, tim penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah sudah puas dengan saksi-saksi yang diperiksa, maupun alat bukti lainnya untuk segera diadili.

"Dan kalau memang sudah, saya pikir tidak ada hambatan untuk para tersangka ini dilakukan penahanan. Nanti tunggu saja updatenya," pungkas Tessa.

Pada Senin (23/9), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP) 

Dalam eksepsi, Hakim menerima eksepsi KPK selaku pihak termohon tentang permohonan praperadilan tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Sedangkan dalam pokok perkara, Hakim menyatakan permohonan praperadilan Ira Puspadewi tidak dapat diterima, dan membebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil.

Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL telah diajukan Ira Puspadewi pada Rabu (28/8) dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Selain Ira Puspadewi, tersangka KPK lainnya dalam kasus dugaan korupsi ASDP juga mengajukan praperadilan. 

Mereka adalah, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry. 

Terakhir, tersangka yang juga mengajukan praperadilan adalah Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya