Berita

(Kiri-kanan): Wakapolres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi dan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat memberikan keterangan kepada media terkait kasus penyiraman air keras ke anggota polisi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9)/Dok Humas Polres Jakarta Barat

Presisi

Ini Peran 3 Tersangka Penyiram Air Keras ke Polisi di Kembangan

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 01:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan AAYA (15), ISE (24), dan RB (22) sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan 2 anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya cedera saat membubarkan aksi tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu dinihari (21/9).

“Kami melakukan penangkapan secara spontan setelah terjadinya penyiraman tersebut,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9). 

Beruntung, dua anggota polisi yang terkena air keras, Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D'Hargado, langsung mencari perlindungan untuk mengatasi luka-luka mereka.


Syahduddi pun mengungkapkan peran para tersangka. AA yang masih di bawah umur, berperan sebagai pelaku utama dalam menyiram air keras dengan mencampur asam sulfat dan HCL. 

Siraman tersebut langsung mengenai wajah, tangan, kaki, dan seragam dinas korban.

Lalu ISE berperan membawa cairan HCL untuk dicampur dengan asam sulfat yang dibawa AA. 

Terakhir, RB, menyiapkan air keras HCL yang digunakan dalam penyerangan.

Atas tindakannya tersebut, tiga tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun lebih.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya