Berita

(Kiri-kanan): Wakapolres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi dan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat memberikan keterangan kepada media terkait kasus penyiraman air keras ke anggota polisi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9)/Dok Humas Polres Jakarta Barat

Presisi

Ini Peran 3 Tersangka Penyiram Air Keras ke Polisi di Kembangan

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 01:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan AAYA (15), ISE (24), dan RB (22) sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan 2 anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya cedera saat membubarkan aksi tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu dinihari (21/9).

“Kami melakukan penangkapan secara spontan setelah terjadinya penyiraman tersebut,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9). 

Beruntung, dua anggota polisi yang terkena air keras, Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D'Hargado, langsung mencari perlindungan untuk mengatasi luka-luka mereka.


Syahduddi pun mengungkapkan peran para tersangka. AA yang masih di bawah umur, berperan sebagai pelaku utama dalam menyiram air keras dengan mencampur asam sulfat dan HCL. 

Siraman tersebut langsung mengenai wajah, tangan, kaki, dan seragam dinas korban.

Lalu ISE berperan membawa cairan HCL untuk dicampur dengan asam sulfat yang dibawa AA. 

Terakhir, RB, menyiapkan air keras HCL yang digunakan dalam penyerangan.

Atas tindakannya tersebut, tiga tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun lebih.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya