Berita

Buruh tembakau/AFP

Bisnis

Buruh Tembakau Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Ancam PHK Massal

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 19:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri, ribuan buruh tembakau mendesak Kementerian Kesehatan untuk menghentikan pembahasan aturan tentang kemasan rokok polos tanpa merek. 

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM), Sudarto, mengatakan kebijkan tersebut diyakini dapat memperparah krisis di Industri Hasil Tembakau (IHT) dan berujung pada PHK massal.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan penurunan penerimaan IHT, yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia dengan lebih dari 6 juta pekerja.


"IHT adalah industri padat karya yang seharusnya dilindungi. Kebijakan yang tidak tepat bisa mengancam jutaan pekerja, mulai dari petani tembakau hingga pedagang kecil," kata Sudarto dalam pernyataannya, Selasa (24/9).

Sudarto menyoroti bahwa jumlah pabrik rokok di Indonesia juga telah menurun drastis, dari 2.000 pabrik pada 2011 menjadi hanya sekitar 200. Penurunan ini telah menyebabkan hilangnya puluhan ribu pekerjaan, terutama di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Tahun 2011 lalu masih ada 2.000 pabrik rokok, sekarang tinggal 200-an pabrik. Kami, sudah kehilangan 67.000 tenaga kerja dari segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) sejak 2015-2022. Ada 44 perusahaan yang berkurang. Kami sudah dimarjinalkan secara sistematis. Perlakuan terhadap kami tidak adil, kami terzolimi," tegasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah PHK dari Januari hingga akhir Agustus telah mencapai 46.240 pekerja. 

Untuk itu, Sudarto mendesak pemerintah agar menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang dianggapnya dapat memperburuk situasi tenaga kerja di sektor ini. 

Menurutnya, RPMK ini melangkahi regulasi yang lebih tinggi, seperti PP No 28 Tahun 2024, yang hanya mengatur peringatan kesehatan tanpa menyentuh kemasan polos.

“Pemerintah tolong stop pembahasan RPMK. Kami sangat menolak pasal-pasal pengaturan di RPMK termasuk regulasi kemasan rokok polos (tanpa merek). Bagaimana bisa aturan di atasnya PP No 28/2024 hanya mengatur peringatan kesehatan dan tidak ada pengaturan kemasan polos (tanpa merek), kenapa RPMK melangkahi peraturan di atasnya?" sambungnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menambahkan bahwa IHT memang terus dihadapkan pada berbagai peraturan fiskal dan non-fiskal yang menekan. 

Industri ini, katanya, diatur oleh lebih dari 480 regulasi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Dengan aturan baru seperti RPMK, pekerja industri tembakau bisa semakin terancam kehilangan pekerjaan.

"Pemerintah terus mengeluarkan peraturan yang menambah beban industri. Ini akan menciptakan masalah baru, terutama bagi para pekerja," kata Henry.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya