Berita

Buruh tembakau/AFP

Bisnis

Buruh Tembakau Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Ancam PHK Massal

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 19:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri, ribuan buruh tembakau mendesak Kementerian Kesehatan untuk menghentikan pembahasan aturan tentang kemasan rokok polos tanpa merek. 

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM), Sudarto, mengatakan kebijkan tersebut diyakini dapat memperparah krisis di Industri Hasil Tembakau (IHT) dan berujung pada PHK massal.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan penurunan penerimaan IHT, yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia dengan lebih dari 6 juta pekerja.


"IHT adalah industri padat karya yang seharusnya dilindungi. Kebijakan yang tidak tepat bisa mengancam jutaan pekerja, mulai dari petani tembakau hingga pedagang kecil," kata Sudarto dalam pernyataannya, Selasa (24/9).

Sudarto menyoroti bahwa jumlah pabrik rokok di Indonesia juga telah menurun drastis, dari 2.000 pabrik pada 2011 menjadi hanya sekitar 200. Penurunan ini telah menyebabkan hilangnya puluhan ribu pekerjaan, terutama di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Tahun 2011 lalu masih ada 2.000 pabrik rokok, sekarang tinggal 200-an pabrik. Kami, sudah kehilangan 67.000 tenaga kerja dari segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) sejak 2015-2022. Ada 44 perusahaan yang berkurang. Kami sudah dimarjinalkan secara sistematis. Perlakuan terhadap kami tidak adil, kami terzolimi," tegasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah PHK dari Januari hingga akhir Agustus telah mencapai 46.240 pekerja. 

Untuk itu, Sudarto mendesak pemerintah agar menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang dianggapnya dapat memperburuk situasi tenaga kerja di sektor ini. 

Menurutnya, RPMK ini melangkahi regulasi yang lebih tinggi, seperti PP No 28 Tahun 2024, yang hanya mengatur peringatan kesehatan tanpa menyentuh kemasan polos.

“Pemerintah tolong stop pembahasan RPMK. Kami sangat menolak pasal-pasal pengaturan di RPMK termasuk regulasi kemasan rokok polos (tanpa merek). Bagaimana bisa aturan di atasnya PP No 28/2024 hanya mengatur peringatan kesehatan dan tidak ada pengaturan kemasan polos (tanpa merek), kenapa RPMK melangkahi peraturan di atasnya?" sambungnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menambahkan bahwa IHT memang terus dihadapkan pada berbagai peraturan fiskal dan non-fiskal yang menekan. 

Industri ini, katanya, diatur oleh lebih dari 480 regulasi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Dengan aturan baru seperti RPMK, pekerja industri tembakau bisa semakin terancam kehilangan pekerjaan.

"Pemerintah terus mengeluarkan peraturan yang menambah beban industri. Ini akan menciptakan masalah baru, terutama bagi para pekerja," kata Henry.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya