Berita

Buruh tembakau/AFP

Bisnis

Buruh Tembakau Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Ancam PHK Massal

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 19:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri, ribuan buruh tembakau mendesak Kementerian Kesehatan untuk menghentikan pembahasan aturan tentang kemasan rokok polos tanpa merek. 

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM), Sudarto, mengatakan kebijkan tersebut diyakini dapat memperparah krisis di Industri Hasil Tembakau (IHT) dan berujung pada PHK massal.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan penurunan penerimaan IHT, yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia dengan lebih dari 6 juta pekerja.


"IHT adalah industri padat karya yang seharusnya dilindungi. Kebijakan yang tidak tepat bisa mengancam jutaan pekerja, mulai dari petani tembakau hingga pedagang kecil," kata Sudarto dalam pernyataannya, Selasa (24/9).

Sudarto menyoroti bahwa jumlah pabrik rokok di Indonesia juga telah menurun drastis, dari 2.000 pabrik pada 2011 menjadi hanya sekitar 200. Penurunan ini telah menyebabkan hilangnya puluhan ribu pekerjaan, terutama di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Tahun 2011 lalu masih ada 2.000 pabrik rokok, sekarang tinggal 200-an pabrik. Kami, sudah kehilangan 67.000 tenaga kerja dari segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) sejak 2015-2022. Ada 44 perusahaan yang berkurang. Kami sudah dimarjinalkan secara sistematis. Perlakuan terhadap kami tidak adil, kami terzolimi," tegasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah PHK dari Januari hingga akhir Agustus telah mencapai 46.240 pekerja. 

Untuk itu, Sudarto mendesak pemerintah agar menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang dianggapnya dapat memperburuk situasi tenaga kerja di sektor ini. 

Menurutnya, RPMK ini melangkahi regulasi yang lebih tinggi, seperti PP No 28 Tahun 2024, yang hanya mengatur peringatan kesehatan tanpa menyentuh kemasan polos.

“Pemerintah tolong stop pembahasan RPMK. Kami sangat menolak pasal-pasal pengaturan di RPMK termasuk regulasi kemasan rokok polos (tanpa merek). Bagaimana bisa aturan di atasnya PP No 28/2024 hanya mengatur peringatan kesehatan dan tidak ada pengaturan kemasan polos (tanpa merek), kenapa RPMK melangkahi peraturan di atasnya?" sambungnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menambahkan bahwa IHT memang terus dihadapkan pada berbagai peraturan fiskal dan non-fiskal yang menekan. 

Industri ini, katanya, diatur oleh lebih dari 480 regulasi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Dengan aturan baru seperti RPMK, pekerja industri tembakau bisa semakin terancam kehilangan pekerjaan.

"Pemerintah terus mengeluarkan peraturan yang menambah beban industri. Ini akan menciptakan masalah baru, terutama bagi para pekerja," kata Henry.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya