Berita

Buruh tembakau/AFP

Bisnis

Buruh Tembakau Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Ancam PHK Massal

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 19:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri, ribuan buruh tembakau mendesak Kementerian Kesehatan untuk menghentikan pembahasan aturan tentang kemasan rokok polos tanpa merek. 

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM), Sudarto, mengatakan kebijkan tersebut diyakini dapat memperparah krisis di Industri Hasil Tembakau (IHT) dan berujung pada PHK massal.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan penurunan penerimaan IHT, yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia dengan lebih dari 6 juta pekerja.


"IHT adalah industri padat karya yang seharusnya dilindungi. Kebijakan yang tidak tepat bisa mengancam jutaan pekerja, mulai dari petani tembakau hingga pedagang kecil," kata Sudarto dalam pernyataannya, Selasa (24/9).

Sudarto menyoroti bahwa jumlah pabrik rokok di Indonesia juga telah menurun drastis, dari 2.000 pabrik pada 2011 menjadi hanya sekitar 200. Penurunan ini telah menyebabkan hilangnya puluhan ribu pekerjaan, terutama di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Tahun 2011 lalu masih ada 2.000 pabrik rokok, sekarang tinggal 200-an pabrik. Kami, sudah kehilangan 67.000 tenaga kerja dari segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) sejak 2015-2022. Ada 44 perusahaan yang berkurang. Kami sudah dimarjinalkan secara sistematis. Perlakuan terhadap kami tidak adil, kami terzolimi," tegasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah PHK dari Januari hingga akhir Agustus telah mencapai 46.240 pekerja. 

Untuk itu, Sudarto mendesak pemerintah agar menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang dianggapnya dapat memperburuk situasi tenaga kerja di sektor ini. 

Menurutnya, RPMK ini melangkahi regulasi yang lebih tinggi, seperti PP No 28 Tahun 2024, yang hanya mengatur peringatan kesehatan tanpa menyentuh kemasan polos.

“Pemerintah tolong stop pembahasan RPMK. Kami sangat menolak pasal-pasal pengaturan di RPMK termasuk regulasi kemasan rokok polos (tanpa merek). Bagaimana bisa aturan di atasnya PP No 28/2024 hanya mengatur peringatan kesehatan dan tidak ada pengaturan kemasan polos (tanpa merek), kenapa RPMK melangkahi peraturan di atasnya?" sambungnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menambahkan bahwa IHT memang terus dihadapkan pada berbagai peraturan fiskal dan non-fiskal yang menekan. 

Industri ini, katanya, diatur oleh lebih dari 480 regulasi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Dengan aturan baru seperti RPMK, pekerja industri tembakau bisa semakin terancam kehilangan pekerjaan.

"Pemerintah terus mengeluarkan peraturan yang menambah beban industri. Ini akan menciptakan masalah baru, terutama bagi para pekerja," kata Henry.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya