Berita

Buruh tembakau/AFP

Bisnis

Buruh Tembakau Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Ancam PHK Massal

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 19:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri, ribuan buruh tembakau mendesak Kementerian Kesehatan untuk menghentikan pembahasan aturan tentang kemasan rokok polos tanpa merek. 

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM), Sudarto, mengatakan kebijkan tersebut diyakini dapat memperparah krisis di Industri Hasil Tembakau (IHT) dan berujung pada PHK massal.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan penurunan penerimaan IHT, yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia dengan lebih dari 6 juta pekerja.


"IHT adalah industri padat karya yang seharusnya dilindungi. Kebijakan yang tidak tepat bisa mengancam jutaan pekerja, mulai dari petani tembakau hingga pedagang kecil," kata Sudarto dalam pernyataannya, Selasa (24/9).

Sudarto menyoroti bahwa jumlah pabrik rokok di Indonesia juga telah menurun drastis, dari 2.000 pabrik pada 2011 menjadi hanya sekitar 200. Penurunan ini telah menyebabkan hilangnya puluhan ribu pekerjaan, terutama di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Tahun 2011 lalu masih ada 2.000 pabrik rokok, sekarang tinggal 200-an pabrik. Kami, sudah kehilangan 67.000 tenaga kerja dari segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) sejak 2015-2022. Ada 44 perusahaan yang berkurang. Kami sudah dimarjinalkan secara sistematis. Perlakuan terhadap kami tidak adil, kami terzolimi," tegasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah PHK dari Januari hingga akhir Agustus telah mencapai 46.240 pekerja. 

Untuk itu, Sudarto mendesak pemerintah agar menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang dianggapnya dapat memperburuk situasi tenaga kerja di sektor ini. 

Menurutnya, RPMK ini melangkahi regulasi yang lebih tinggi, seperti PP No 28 Tahun 2024, yang hanya mengatur peringatan kesehatan tanpa menyentuh kemasan polos.

“Pemerintah tolong stop pembahasan RPMK. Kami sangat menolak pasal-pasal pengaturan di RPMK termasuk regulasi kemasan rokok polos (tanpa merek). Bagaimana bisa aturan di atasnya PP No 28/2024 hanya mengatur peringatan kesehatan dan tidak ada pengaturan kemasan polos (tanpa merek), kenapa RPMK melangkahi peraturan di atasnya?" sambungnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menambahkan bahwa IHT memang terus dihadapkan pada berbagai peraturan fiskal dan non-fiskal yang menekan. 

Industri ini, katanya, diatur oleh lebih dari 480 regulasi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Dengan aturan baru seperti RPMK, pekerja industri tembakau bisa semakin terancam kehilangan pekerjaan.

"Pemerintah terus mengeluarkan peraturan yang menambah beban industri. Ini akan menciptakan masalah baru, terutama bagi para pekerja," kata Henry.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya