Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

Kampanye Pilkada Boleh di Kampus, Begini Aturannya

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 18:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kampanye Pilkada Serentak akan dilaksanakan mulai Rabu besok, 25 September hingga 23 November 2024.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengingatkan aturan mengenai kampanye Pilkada di perguruan tinggi. 

Menurutnya, hal ini diperbolehkan dengan dasar hukum putusan MK 69/PUU-XXII/2024, PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.


Kampanye di tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye. 

"Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu," kata Titi seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Selasa (24/9).

Peserta kampanye di perguruan tinggi merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun metode kampanye di perguruan tinggi meliputi pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog. Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak. 

Tempat perguruan tinggi untuk pelaksanaan kampanye meliputi gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab perguruan tinggi. 

"Perguruan tinggi yang bisa menyelenggarakan kampanye meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas," tutup Titi.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya