Berita

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka/Repro

Politik

Soal Ekspor Pasir Laut Jangan Kebanyakan Alasan Yak Dek

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 08:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah jangan terlalu banyak alasan terkait  pembukaan kembali keran ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi.

"Ekspor pasir laut dengan alasan sedimentasi dan mengganggu alur pelayaran. Yakin? Jangan ya dek," kata politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka melalui video yang diunggah pegiat media sosial Ary Prasetyo di akun X, Selasa (23/9).

Rieke mengatakan, apabila sedimentasi dianggap mengganggu alur pelayaran kapal sebenarnya sudah ada aturan hukumnya.


"Silakan baca UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan turunannya," kata Rieke.

Aturan turunannya adalah PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan, pada Pasal 42 ayat (2b), yang mengamanatkan bahwa Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan.

Berikutnya PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran pada Bab IV tentang Kepelabuhan di Pasal 59 ayat (1) dan (2), yang mengamanatkan bahwa Otoritas A DI Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara 
tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan.

"Otoritas pelabuhan berada di bawah Kementerian Perhubungan," kata Rieke.

Lalu darimana biaya pengerukan sedimentasi di alur pelayaran yang harusnya dijalankan Otoritas Pelabuhan?

Salah satunya dari biaya konsesi ANG dan biaya jasa labuh yang masuk ke Otoritas Pelabuhan Kementerian Perhubungan.

"Pertanyaan selanjutnya, apakah Otoritas Pelabuhan sudah menjalankan aturan tersebut?" tanya Rieke.

"Artinya, jika alasannya ekspor pasir laut untuk atasi sedimentasi yang mengganggu kapal, sudah ada aturannya, hanya tidak dijalankan maksimal," demikian Rieke.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa yang diperbolehkan untuk diekspor hanyalah sedimen yang mengganggu jalur kapal. 

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi usai meresmikan produksi smelter milik PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE, Gresik, Jawa Timur, pada Senin (23/9). 

"Yang diperbolehkan itu adalah sedimen pasir yang berada di jalur laut untuk kapal-kapal. Hati-hati, tolong dilihat," kata Jokowi.




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya