Berita

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka/Repro

Politik

Soal Ekspor Pasir Laut Jangan Kebanyakan Alasan Yak Dek

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 08:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah jangan terlalu banyak alasan terkait  pembukaan kembali keran ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi.

"Ekspor pasir laut dengan alasan sedimentasi dan mengganggu alur pelayaran. Yakin? Jangan ya dek," kata politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka melalui video yang diunggah pegiat media sosial Ary Prasetyo di akun X, Selasa (23/9).

Rieke mengatakan, apabila sedimentasi dianggap mengganggu alur pelayaran kapal sebenarnya sudah ada aturan hukumnya.


"Silakan baca UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan turunannya," kata Rieke.

Aturan turunannya adalah PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan, pada Pasal 42 ayat (2b), yang mengamanatkan bahwa Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan.

Berikutnya PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran pada Bab IV tentang Kepelabuhan di Pasal 59 ayat (1) dan (2), yang mengamanatkan bahwa Otoritas A DI Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara 
tanggung jawab dalam menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan.

"Otoritas pelabuhan berada di bawah Kementerian Perhubungan," kata Rieke.

Lalu darimana biaya pengerukan sedimentasi di alur pelayaran yang harusnya dijalankan Otoritas Pelabuhan?

Salah satunya dari biaya konsesi ANG dan biaya jasa labuh yang masuk ke Otoritas Pelabuhan Kementerian Perhubungan.

"Pertanyaan selanjutnya, apakah Otoritas Pelabuhan sudah menjalankan aturan tersebut?" tanya Rieke.

"Artinya, jika alasannya ekspor pasir laut untuk atasi sedimentasi yang mengganggu kapal, sudah ada aturannya, hanya tidak dijalankan maksimal," demikian Rieke.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa yang diperbolehkan untuk diekspor hanyalah sedimen yang mengganggu jalur kapal. 

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi usai meresmikan produksi smelter milik PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE, Gresik, Jawa Timur, pada Senin (23/9). 

"Yang diperbolehkan itu adalah sedimen pasir yang berada di jalur laut untuk kapal-kapal. Hati-hati, tolong dilihat," kata Jokowi.




Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya