Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso/Ist

Hukum

IPW Tagih Satgas Ungkap 4 Nama Bandar Judol

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 08:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online dituntut menyampaikan laporannya kepada publik, yang semestinya sudah dipublikasi pada 14 September 2024 lalu.

"Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online harus menjelaskan terkait empat nama bandar judi online di Indonesia, sebagaimana yang dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (24/9).

Pernyataan Menkominfo itu dilontarkan beberapa hari setelah Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024. 


“Kita tahu kok, bahwa ini ada empat orang pemain gedenya di Indonesia," kata Budi Arie dikutip dari program Ni Luh KompasTV, Senin (24/6).

Bahkan dijelaskan oleh Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut, bahwa pihaknya telah mengetahui modus operandi yang digunakan oleh para bandar tersebut, termasuk pola transaksi judi online yang melibatkan pemain-pemain besar.

Menanggapi pernyataan Ketua Harian Satgas itu, kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas langsung merespons dengan memerintahkan kepada bawahannya untuk mengusutnya. 

“Yang jelas terkait dengan masalah judi online, saya sudah perintahkan dan ini juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas," kata Kapolri usai acara Doa Bersama Lintas Agama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Namun hingga kini, keempat nama bandar itu tidak pernah disentuh dan muncul di publik serta penanganannya tidak terpublikasi lagi. 

"Kami mendukung Satgas Pemberantasan Judi Online membongkar bandar besar di Indonesia dan mendesak dilakukannya evaluasi, paling tidak setiap tiga bulan sekali sesuai Keppres Nomor 21 Tahun 2024," kata Sugeng.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya