Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Begini Cara MIND ID Kelola Limbah Tambang

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 17:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) memiliki cara khusus dalam menjaga lingkungan di area tambang. Mereka mengimplementasikan pertambangan berkelanjutan dengan prinsip ekonomi sirkular.

Hal itu dijabarkan dalam showcasing pengelolaan dan pengolahan limbah di ajang Indonesia Climate Change Expo & Forum (ICCEF) 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.

Corporate Secretary MIND ID, Heri Yusuf mengurai bahwa pihaknya memahami aktivitas operasional pertambangan harus mampu memberikan dampak yang signifikan dalam pembangunan masa depan, namun tetap menjaga keberlangsungan lingkungan.


Oleh karenanya, program-program keberlanjutan, khususnya pengelolaan dan pengolahan limbah, menjadi hal yang selalu di kedepankan oleh Grup MIND ID dan diharapkan menjadi percontohan bagi pelaku industri lainnya.

“Melalui ICCEF 2024, Grup MIND ID konsisten menjalankan operasional dengan prinsip berkelanjutan, khususnya pengelolaan dan pengolahan limbah, yang merupakan bentuk implementasi prinsip ekonomi sirkular,” kata Heri dalam keterangan tertulis, Senin, 23 September 2024.

Grup MIND ID, mulai dari PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Timah Tbk, dan PT Vale Indonesia Tbk, telah mampu menjalankan beberapa program pengelolaan limbah yang sudah berjalan efektif.

Salah satunya adalah pemanfaatan limbah tailing nikel, yakni slag nikel, yang merupakan produk samping dari proses peleburan bijih yang telah diproses menjadi calcine.

Slag nikel dimanfaatkan kembali sebagai road base untuk jalan hauling tambang, yard base untuk area stock ore dan stockyard batubara, hingga material substitusi pasir alam dan split alam pada beton konstruksi, paving block, dan batako.

Selanjutnya, ada program pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) untuk produksi paving block, bata, batako, grass block, hexagon, hingga kansteen.

Grup MIND ID juga telah mengurangi limbah anode scraps dengan memasukkan kembali dalam butt silo, sehingga dapat digunakan kembali.

Selain itu, ada pula program pemanfaatan kembali besi bekas dari proses perbaikan peralatan operasional yang telah rusak untuk digunakan oleh masyarakat sekitar.

Ada juga pemanfaatan limbah tailing sebagai bahan campuran beton dengan tambahan polimer. Beton tailing sudah dimanfaatkan untuk konstruksi jembatan, jalan, dan bangunan.

Hingga 2023, total material tailing yang dimanfaatkan sebagai substansi bahan baku konstruksi sipil sebanyak 171.872 ton, dan pemanfaatan tailing untuk Tambang Bawah Tanah Big Gossan Freeport Indonesia sebanyak 1.296.428 ton.

“Program-program ini terbukti mampu memberi manfaat positif bagi lingkungan dan masyarakat. Kami akan terus melanjutkan program pengelolaan limbah ini serta terus berinovasi agar limbah Grup MIND ID juga dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai tambah,” katanya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya