Berita

Dok Foto/Net

Politik

Ekspor Pasir Laut Kebijakan Jahat Pengancam Kedaulatan

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 13:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan ekspor pasir laut kembali dibuka oleh pemerintah. Hal ini mengakibatkan penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya Kesatuan Pelajar, Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI). 

Menurut Koordinator Advokasi KPPMPI Jan Tuheteru pengalaman sejarah menunjukan bahwa kegiatan ekspor pasir memiliki dampak negatif yang signifikan bukan hanya pada lingkungan dan ekonomi tetapi juga mengancam kedaulatan negara Indonesia.

"Back Stories aktivitas ekspor pasir laut di Indonesia memiliki dampak negatif yang sangat signifikan terhadap lingkungan, ekonomi serta mengancam kedaulatan negara,” kata Jan dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (23/9). 


Dia juga menambahkan kebijakan ini perlu ditolak karena sangat berbahaya bagi nelayan maupun masyarakat yang berada di wilayah pesisir. Karena mereka sangat rentan terhadap ancaman dari dampak penambangan pasir laut.

“Dengan adanya aktivitas penambangan pasir laut mengakibatkan rusaknya penahan atau benteng alam bagi masyarakat pesisir terkhusus pemuda pesisir, perempuan dan nelayan. Ini menjadikan mereka terancam akan dampak penambangan pasir tersebut,” jelas dia.

Jan juga mengungkapkan jika dengan adanya penambangan pasir laut ini mengakibatkan hilangnya daerah tangkap nelayan, hasil tangkapan menurun serta berkurangnya pendapatan nelayan.  Menurutnya masih banyak dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan pasir laut.

“Kami melihat jika kegiatan penambangan pasir laut berdampak terhadap hilangnya wilayah tangkap, menurunnya hasil tangkapan ikan dan pendapatan nelayan, selain itu kebijakan ini mengancam kedaulatan bangsa dengan semakin berkurangnya luas wilayah di beberapa daerah karena aktivitas penambangan pasir laut, dan masih banyak dampak negatif lainnya,” ungkap dia.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan Permendag Nomor 20/2024 tahun tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2023 tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21/2024 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya