Berita

Dok Foto/Net

Politik

Ekspor Pasir Laut Kebijakan Jahat Pengancam Kedaulatan

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 13:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan ekspor pasir laut kembali dibuka oleh pemerintah. Hal ini mengakibatkan penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya Kesatuan Pelajar, Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI). 

Menurut Koordinator Advokasi KPPMPI Jan Tuheteru pengalaman sejarah menunjukan bahwa kegiatan ekspor pasir memiliki dampak negatif yang signifikan bukan hanya pada lingkungan dan ekonomi tetapi juga mengancam kedaulatan negara Indonesia.

"Back Stories aktivitas ekspor pasir laut di Indonesia memiliki dampak negatif yang sangat signifikan terhadap lingkungan, ekonomi serta mengancam kedaulatan negara,” kata Jan dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (23/9). 


Dia juga menambahkan kebijakan ini perlu ditolak karena sangat berbahaya bagi nelayan maupun masyarakat yang berada di wilayah pesisir. Karena mereka sangat rentan terhadap ancaman dari dampak penambangan pasir laut.

“Dengan adanya aktivitas penambangan pasir laut mengakibatkan rusaknya penahan atau benteng alam bagi masyarakat pesisir terkhusus pemuda pesisir, perempuan dan nelayan. Ini menjadikan mereka terancam akan dampak penambangan pasir tersebut,” jelas dia.

Jan juga mengungkapkan jika dengan adanya penambangan pasir laut ini mengakibatkan hilangnya daerah tangkap nelayan, hasil tangkapan menurun serta berkurangnya pendapatan nelayan.  Menurutnya masih banyak dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan pasir laut.

“Kami melihat jika kegiatan penambangan pasir laut berdampak terhadap hilangnya wilayah tangkap, menurunnya hasil tangkapan ikan dan pendapatan nelayan, selain itu kebijakan ini mengancam kedaulatan bangsa dengan semakin berkurangnya luas wilayah di beberapa daerah karena aktivitas penambangan pasir laut, dan masih banyak dampak negatif lainnya,” ungkap dia.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan Permendag Nomor 20/2024 tahun tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2023 tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21/2024 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya