Berita

Dok Foto/Net

Politik

Ekspor Pasir Laut Kebijakan Jahat Pengancam Kedaulatan

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 13:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan ekspor pasir laut kembali dibuka oleh pemerintah. Hal ini mengakibatkan penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya Kesatuan Pelajar, Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI). 

Menurut Koordinator Advokasi KPPMPI Jan Tuheteru pengalaman sejarah menunjukan bahwa kegiatan ekspor pasir memiliki dampak negatif yang signifikan bukan hanya pada lingkungan dan ekonomi tetapi juga mengancam kedaulatan negara Indonesia.

"Back Stories aktivitas ekspor pasir laut di Indonesia memiliki dampak negatif yang sangat signifikan terhadap lingkungan, ekonomi serta mengancam kedaulatan negara,” kata Jan dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (23/9). 


Dia juga menambahkan kebijakan ini perlu ditolak karena sangat berbahaya bagi nelayan maupun masyarakat yang berada di wilayah pesisir. Karena mereka sangat rentan terhadap ancaman dari dampak penambangan pasir laut.

“Dengan adanya aktivitas penambangan pasir laut mengakibatkan rusaknya penahan atau benteng alam bagi masyarakat pesisir terkhusus pemuda pesisir, perempuan dan nelayan. Ini menjadikan mereka terancam akan dampak penambangan pasir tersebut,” jelas dia.

Jan juga mengungkapkan jika dengan adanya penambangan pasir laut ini mengakibatkan hilangnya daerah tangkap nelayan, hasil tangkapan menurun serta berkurangnya pendapatan nelayan.  Menurutnya masih banyak dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan pasir laut.

“Kami melihat jika kegiatan penambangan pasir laut berdampak terhadap hilangnya wilayah tangkap, menurunnya hasil tangkapan ikan dan pendapatan nelayan, selain itu kebijakan ini mengancam kedaulatan bangsa dengan semakin berkurangnya luas wilayah di beberapa daerah karena aktivitas penambangan pasir laut, dan masih banyak dampak negatif lainnya,” ungkap dia.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan Permendag Nomor 20/2024 tahun tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2023 tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21/2024 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya