Berita

Kolase Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi/RMOLAceh

Politik

Pilkada Aceh 2024

Paslon Bustami Hamzah-Syech Fadhil Akhirnya Dinyatakan Memenuhi Syarat

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 03:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-H Fadhil Rahmi, akhirnya dinyatakan Memenuhi Syarat maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh 2024. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahad malam (22/9).

"Berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KIP, Saiful, usai rapat pleno penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Kantor KIP Aceh, dikutip RMOLAceh, Ahad (22/9).

Menurut Saiful, keputusan yang diambil berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor: 2148/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 21 September 2024. Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin disebutkan bahwa penandatangan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA tidak berlaku lagi di depan lembaga DPRA.

Berikut potong isi surat KPU RI Nomor: 2148/PL.02.2-SD/06/2024, kepada KIP Aceh, khususnya poin kedua:

2. Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 1, telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa “Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang-undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermaterai cukup”, sehingga tidak berlaku lagi ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK.

Sebelumnya, KIP Aceh memutuskan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada 2024. Hal tersebut tercantum dalam surat KIP Nomor 210/PL.02-BA/11/2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 tertanggal 21 September 2024.

Dalam kutipan surat yang diperoleh RMOLAceh, Ahad (22/9), disebutkan bahwa KIP Aceh pada Sabtu (21/9)telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan. 

Namun dalam lampiran model BA.Penelitian.Persyaratan.KWK, pada dokumen wajib, poin 20 (penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA), Paslon Bustami-Syech Fadhil Rahmi dinyatakan "tidak benar".

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya