Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Net

Politik

Terima Pendaftaran Bupati Kukar Dua Periode, KPU Bakal Dilaporkan ke DKPP

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2024 | 12:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPU Kutai Kartanegara menjadi sorotan setelah menerima pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Koordinator Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Arifin Nur Cahyono, keputusan itu jelas pelanggaran. Pasalnya, Edi Damansyah sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Atas keputusan itu, Arifin mengatakan, pihaknya bakal melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Laporan akan dilayangkan pada Senin (23/9).


"Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan perbuatan pelanggaran UU Pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi," kata Arifin dalam keterangannya, Minggu (22/9).

Dalam laporannya, Arifin mencantumkan beberapa nama di antaranya Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris dan Ketua KPU Kabupaten Kukar Rudi Gunawan. Serta para anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin.

Sementara, dugaan  pelanggaran yang dilakukan yakni Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris dan Ketua serta seluruh anggota KPUD Kukar telah melanggar ketentuan batas waktu penanganan laporan pelanggaran pilkada berupa somasi dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring.

"Di mana sudah diingatkan bahwa diminta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar 2024," kata Arifin.

Terkait itu, lanjut Arifin, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 perihal masa jabatan kepala daerah yang khusus menyidangkan tentang posisi uji materi kedudukan Edi Damansyah sebagai Bupati dua periode di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan menghasilkan putusan dengan amar putusan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Kemudian, sambungnya, Bupati Kukar 2021-2026, Edi Damansyah, pada periode sebelumnya, 2016-2021, sebagai wakil bupati, menggantikan Bupati Rita Widyasari yang termasuk dalam amar putusan MK institusi dengan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Putusan menyatakan Edi Damansyah yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati, ditugaskan menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018-13 Februari 2019.

"Sebagaimana berdasar Surat Penugasan Nomor: 131/13/B.PPOD.III /2017. Edi Damansyah kemudian menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019," kata Arifin.

Sehingga, Arifin menilai, Ketua KPUD Provinsi Kaltim dan Ketua KPU Kukar tidak profesional, adil, dan berkepastian hukum karena menerima pencalonan Edi Damansyah.

"Padahal dalam putusan MK sudah dijelaskan bahwa Edi Damansyah masuk dalam kategori Bupati yang sudah dua periode menjabat sebagai bupati Kukar," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya