Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Net

Politik

Terima Pendaftaran Bupati Kukar Dua Periode, KPU Bakal Dilaporkan ke DKPP

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2024 | 12:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPU Kutai Kartanegara menjadi sorotan setelah menerima pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Koordinator Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Arifin Nur Cahyono, keputusan itu jelas pelanggaran. Pasalnya, Edi Damansyah sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Atas keputusan itu, Arifin mengatakan, pihaknya bakal melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Laporan akan dilayangkan pada Senin (23/9).


"Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan perbuatan pelanggaran UU Pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi," kata Arifin dalam keterangannya, Minggu (22/9).

Dalam laporannya, Arifin mencantumkan beberapa nama di antaranya Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris dan Ketua KPU Kabupaten Kukar Rudi Gunawan. Serta para anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin.

Sementara, dugaan  pelanggaran yang dilakukan yakni Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris dan Ketua serta seluruh anggota KPUD Kukar telah melanggar ketentuan batas waktu penanganan laporan pelanggaran pilkada berupa somasi dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring.

"Di mana sudah diingatkan bahwa diminta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar 2024," kata Arifin.

Terkait itu, lanjut Arifin, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 perihal masa jabatan kepala daerah yang khusus menyidangkan tentang posisi uji materi kedudukan Edi Damansyah sebagai Bupati dua periode di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan menghasilkan putusan dengan amar putusan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Kemudian, sambungnya, Bupati Kukar 2021-2026, Edi Damansyah, pada periode sebelumnya, 2016-2021, sebagai wakil bupati, menggantikan Bupati Rita Widyasari yang termasuk dalam amar putusan MK institusi dengan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Putusan menyatakan Edi Damansyah yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati, ditugaskan menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018-13 Februari 2019.

"Sebagaimana berdasar Surat Penugasan Nomor: 131/13/B.PPOD.III /2017. Edi Damansyah kemudian menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019," kata Arifin.

Sehingga, Arifin menilai, Ketua KPUD Provinsi Kaltim dan Ketua KPU Kukar tidak profesional, adil, dan berkepastian hukum karena menerima pencalonan Edi Damansyah.

"Padahal dalam putusan MK sudah dijelaskan bahwa Edi Damansyah masuk dalam kategori Bupati yang sudah dua periode menjabat sebagai bupati Kukar," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya