Berita

Pilot Susi Air, Philip Mehrtens bebas dari penyanderaan/Ist

Pertahanan

Pilot Susi Air Philip Mehrtens Akhirnya Bebas Setelah Disandera 1,5 Tahun

SABTU, 21 SEPTEMBER 2024 | 11:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera Kelompok Sparatis Papua pimpinan Egianus Kogoya di wilayah Nduga akhirnya bebas.

Kaops Damai Cartenz 2024, Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan, penyelamatan Pilot Philip yang disandera 1,5 tahun sejak Februari 2023 itu dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 dengan mengedepankan upaya soft approach.

"Ya benar, kami mengedepankan pendekatan melalui tokoh agama, tokoh gereja, tokoh adat dan keluarga dekat Egianus Kogoya. Pendekatan ini penting dilakukan untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa, baik dari aparat, masyarakat sipil, dan sekaligus menjaga keselamatan dari pilot itu sendiri," kata Brigjen Faizal dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (21/9).


Pilot Philip berhasil dijemput Tim Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024.

Di sisi lain, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Bayu Suseno menjelaskan, Philip dibebaskan dan dijemput tim gabungan di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga. Ia kemudian langsung diterbangkan menuju Mako Brimob Batalyon B/Timika.

"Kami berhasil menjemput Pilot Philip dalam keadaan sehat. Pilot kami terbangkan dari Nduga langsung menuju Timika," jelas Bayu

Selanjutnya, Pilot Philip langsung dibawa ke ruangan khusus untuk dimitigasi medis sekaligus memastikan kondisi psikologis dalam keadaan stabil.

Setelah kegiatan mitigasi, rencananya akan digelar konferensi pers di Posko Operasi Damai Cartenz 2024 di Mako Brimob Batalyon B/Timika.

"Silakan rekan-rekan media dapat hadir ke posko kami di Mako Brimob Batalyon B/Timika untuk mendengar langsung isi konferensi pers dari para pejabat," tutup Bayu.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya