Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkop UKM dan BPOM Bakal Percepat Izin Edar Susu Ikan

SABTU, 21 SEPTEMBER 2024 | 11:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat mempercepat izin edar susu ikan di dalam negeri.

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menilai susu yang dihasilkan dari protein ikan memiliki banyak manfaat.

"Susu yang dibuat dari hidrolisat protein ikan itu potensinya besar sekali. Jadi ini tentu mestinya menjadi potensi ekonomi kita untuk mensubstitusi impor susu karena sekarang 80 persen susu dalam negeri masih impor. Ini tadi kita bicara bagaimana izin edarnya kita permudah,"katanya di Kantor Kemenkop UKM, Jumat (20/9).


Di sisi lain, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan susu ikan memang aman di konsumsi, berkualitas baik, serta sesuai standar. Untuk itu, BPOM, katanya,  tidak akan mempersulit penerbitan izin edar, terlebih, susu ikan disebut memiliki protein yang tinggi.

"Saya kira jika memenuhi syarat, tidak ada isu, saya kira tidak perlu kita perlebar diskusi, kita berikan saja (izin edar). Saya kira dari BPOM tidak akan ada masalah. Tapi nanti prosedurnya tentu mengikuti sesuai standar,"jelasnya, dikutip Sabtu (21/9).

Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari sebelumnya mengatakan bahwa susu ikan dengan merek Surikan memang belum terdaftar izin edar BPOM. Saat ini, susu ikan masih terdaftar sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), atau izin usaha skala rumahan.

"Produknya terdaftar sebagai produk PIRT," kata Eka.

Susu ikan sendiri disebut bakal digunakan sebagai pengganti susu sapi yang akan didistribusikan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam program Makan Bergizi Gratis.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya