Berita

Irwansyah Nasution di Bawaslu RI/Ist

Politik

Pilkada Tapanuli Selatan

Lakukan Pelanggaran, KPU Tapsel Harus Diskualifikasi Dolly-Parulian

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 19:55 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan melakukan pelanggaran administrasi terkait peneriman pendaftaran bakal calon perseorangan Dolly Pasaribu-Parulian Nasution di Pilkada Tapanuli Selatan 2024.

Pelanggaran ini sebagaimana tercantum dalam SK Bawaslu Nomor : 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 tertanggal 19 September 2024 yang merupakan putusan atas masuknya laporan dari Armen Sanusi Harahap dengan Laporan Nomor : 024/REG/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 di Bawaslu RI.

Irwansyan Nasution selaku kuasa hukum Armen Sanusi Harahap mengatakan putusan dari Bawaslu itu mengungkap kepatuhan hukum yang harus ditegakkan.


"Alhamdulillah, hukum dan kebenaran ditegakkan. Putusan tersebut kemenangan masyarakat yang perduli akan kesadaran hukum," katanya. Jumat, (20/9).

Lanjut Irwansyah, atas putusan rekomendasi tersebut sangat jelas disampaikan bahwa perihal pergantian calon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Ahmad Bukhori menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution terjadi pelanggaran administrasi.

"Artinya, paslon perseorangan TMS, atau didiskualifikasi dari pencalonan," ucapnya.

Dalam kesimpulan Bawaslu Tapsel, penerimaan pergantian calon wakil dari calon perseorangan, KPU Tapsel melakukan pelanggaran administrasi pemilihan karena bertentangan dengan ketentuan pasal 126 dan pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU No. 1998/PL.02.02-SD/05/2024 tertanggap 8 September 2024.  

Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Tapsel agar mengikuti tata cara, prosedur dan mekanisme pasaln126, 110 dan 14 ayat 2 huruf e, Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya