Berita

Aktivitas pengerukan pasir laut/Net

Politik

Pemulihan Dampak Pengerukan Pasir Laut Sangat Mahal

5 Kali Lipat dari Keuntungan
RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 11:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keputusan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas untuk melegalkan ekspor pasir laut merupakan langkah mundur dalam tata kelola sumber daya laut.

"Padahal dulu zaman bu Megawati (Presiden ke-5 RI) sudah dimoratorium, dan harusnya dihentikan secara permanen. Nggak boleh lagi ada tambang dan ekspor pasir laut," kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (18/9).

Parid mengatakan, dampak dari ekspor pasir laut berpeluang membuat pulau-pulau kecil tenggelam. Hal ini juga membuat wilayah daratan Indonesia semakin sempit.


"Karena dampaknya terbukti menghancurkan banyak wilayah pesisir di Indonesia, pulau-pulau kecil banyak tenggelam," kata Parid. 

"Tentu ada negara yang sangat diuntungkan karena wilayah darat semakin meluas sementara Indonesia semakin kecil," sambungnya.

Belum lagi, bila ini benar terjadi maka proses pemulihan memakan waktu yang lama dengan biaya yang tidak sedikit.

"Soal keuntungan tentu enggak untung ya, karena dari kajian kami justru rugi 5 kali lipat untuk pemulihannya," kata Parid.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. 

Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal. 

Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya