Berita

Aktivitas pengerukan pasir laut/Net

Politik

Pemulihan Dampak Pengerukan Pasir Laut Sangat Mahal

5 Kali Lipat dari Keuntungan
RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 11:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keputusan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas untuk melegalkan ekspor pasir laut merupakan langkah mundur dalam tata kelola sumber daya laut.

"Padahal dulu zaman bu Megawati (Presiden ke-5 RI) sudah dimoratorium, dan harusnya dihentikan secara permanen. Nggak boleh lagi ada tambang dan ekspor pasir laut," kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (18/9).

Parid mengatakan, dampak dari ekspor pasir laut berpeluang membuat pulau-pulau kecil tenggelam. Hal ini juga membuat wilayah daratan Indonesia semakin sempit.


"Karena dampaknya terbukti menghancurkan banyak wilayah pesisir di Indonesia, pulau-pulau kecil banyak tenggelam," kata Parid. 

"Tentu ada negara yang sangat diuntungkan karena wilayah darat semakin meluas sementara Indonesia semakin kecil," sambungnya.

Belum lagi, bila ini benar terjadi maka proses pemulihan memakan waktu yang lama dengan biaya yang tidak sedikit.

"Soal keuntungan tentu enggak untung ya, karena dari kajian kami justru rugi 5 kali lipat untuk pemulihannya," kata Parid.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. 

Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal. 

Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya