Berita

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso/Ist

Presisi

Ngaku Jadi Warga Brunei, Seorang Pria Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 04:04 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dua orang tersangka berinisial SPW dan MF dibekuk Polresta Bogor Kota. Kedua orang tersangka ini merupakan komplotan yang menggasak uang ratusan juta rupiah milik korban dengan cara menukar ATM korban dengan yang fiktif.

Dari dua tersangka itu, satu di antaranya mengaku warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial SPW alias Pakcik.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, total tersangka ada 3 orang, yaitu A, SPW dan MF. Namun, untuk A belum berhasil diamankan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.


Bismo menuturkan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini berawal ketika korban bernama Faturrahman melapor kepada polisi dan menceritakan kronologi penipuan yang dialaminya. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Lalu, korban juga menceritakan bahwa dirinya bertemu pelaku saat sedang berolahraga di seputar pedestrian Jalan Pajajaran, Kota Bogor, pada Rabu tanggal 12 Mei 2024 lalu.

Saat berolahraga, korban dihampiri oleh pelaku berinisial A dan berpura-pura mengaku seorang pengusaha dari Kalimantan Timur. Setelah itu korban dan tersangka A olahraga bersama.

"Tak lama kemudian, muncul tersangka lainnya bernama SPW alias Pakcik yang mengaku warga Brunei dan berpura-pura menanyakan tempat pusat elektronik di wilayah Kota Bogor dengan menggunakan bahasa Melayu. Lalu, tersangka A membujuk korban agar bisa mengantar SPW dan korban pun bersedia," kata Bismo di Mapolresta Bogor, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (17/9).

Setelah bersedia mengantar warga negara Brunei tersebut, lanjut Bismo, tersangka A menawarkan untuk naik di mobilnya yang dikendalikan oleh tersangka berinisial MF. Tidak berpikir lama, korban pun mengikuti ajakan tersangka.

"Pada saat di dalam perjalanan, tersangka SPW dari Brunei itu menawarkan HP Samsung Galaxy Flip kepada korban dengan harga satunya Rp7,5 juta dari harga aslinya sebesar Rp24 juta. Namun di situ SPW mengaku punya 300 unit sehingga ia menawarkan dengan harga Rp7,5 juta itu bukan untuk satuan tetapi harus dibeli dengan jumlah 300 unit. Dan lagi-lagi tersangka A berpura-pura ingin membelinya dengan mengajak korban untuk bisnis," bebernya.

Tersangka SPW tak percaya bahwa A memiliki banyak uang, kemudian A bersama korban dan juga SPW ke ATM untuk memperlihatkan isi uang di ATM milik A, dan saat ditunjukan isi saldo ATM milik A ada Rp999 juta. Namun saldo tersebut hanyalah fiktif karena tidak sesuai dengan mesin ATM yang seharusnya. Kemudian, korban pun sama menunjukkan saldo di ATMnya sebesar Rp115 juta.

"Nah di situ para tersangka bersepakat, bahwa ATM miliknya dan juga milik korban sama-sama menunjukkan saldo uang. Karena bermaksud untuk meyakinkan korban, tersangka A kemudian menyerahkan ATM-nya kepada korban dengan menyebut nomor PIN, begitu juga korban menyebut PIN sembari ATM-nya diserahkan kepada tersangka, dan pada saat dikembalikan ATM korban sudah ditukar dengan ATM palsu atau yang serupa," jelasnya.

Di situlah, kata Bismo, para tersangka leluasa mengambil uang korban hingga uang korban yang ada di dalam ATM sebesar Rp115 juta habis terkuras. Sedangkan, korban pada saat hendak mengambil uang ternyata ATM-nya palsu, lantaran ditukar oleh para tersangka pada saat tersangka dan korban sama-sama menunjukkan isi saldo.

"Dari laporan tersebut kita langsung bergerak mencari bukti-bukti lainnya dengan mengecek rekaman CCTV, sehingga identitas pelaku terungkap. Setelah itu, para tersangka berinisial SPW dan MF berhasil kita amankan di wilayah Cipanas Cianjur. Sedangkan tersangka A kabur melarikan diri, dan sudah kita tetapkan DPO. Kita akan terus mengejarnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya