Berita

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso/Ist

Presisi

Ngaku Jadi Warga Brunei, Seorang Pria Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 04:04 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dua orang tersangka berinisial SPW dan MF dibekuk Polresta Bogor Kota. Kedua orang tersangka ini merupakan komplotan yang menggasak uang ratusan juta rupiah milik korban dengan cara menukar ATM korban dengan yang fiktif.

Dari dua tersangka itu, satu di antaranya mengaku warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial SPW alias Pakcik.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, total tersangka ada 3 orang, yaitu A, SPW dan MF. Namun, untuk A belum berhasil diamankan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.


Bismo menuturkan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini berawal ketika korban bernama Faturrahman melapor kepada polisi dan menceritakan kronologi penipuan yang dialaminya. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Lalu, korban juga menceritakan bahwa dirinya bertemu pelaku saat sedang berolahraga di seputar pedestrian Jalan Pajajaran, Kota Bogor, pada Rabu tanggal 12 Mei 2024 lalu.

Saat berolahraga, korban dihampiri oleh pelaku berinisial A dan berpura-pura mengaku seorang pengusaha dari Kalimantan Timur. Setelah itu korban dan tersangka A olahraga bersama.

"Tak lama kemudian, muncul tersangka lainnya bernama SPW alias Pakcik yang mengaku warga Brunei dan berpura-pura menanyakan tempat pusat elektronik di wilayah Kota Bogor dengan menggunakan bahasa Melayu. Lalu, tersangka A membujuk korban agar bisa mengantar SPW dan korban pun bersedia," kata Bismo di Mapolresta Bogor, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (17/9).

Setelah bersedia mengantar warga negara Brunei tersebut, lanjut Bismo, tersangka A menawarkan untuk naik di mobilnya yang dikendalikan oleh tersangka berinisial MF. Tidak berpikir lama, korban pun mengikuti ajakan tersangka.

"Pada saat di dalam perjalanan, tersangka SPW dari Brunei itu menawarkan HP Samsung Galaxy Flip kepada korban dengan harga satunya Rp7,5 juta dari harga aslinya sebesar Rp24 juta. Namun di situ SPW mengaku punya 300 unit sehingga ia menawarkan dengan harga Rp7,5 juta itu bukan untuk satuan tetapi harus dibeli dengan jumlah 300 unit. Dan lagi-lagi tersangka A berpura-pura ingin membelinya dengan mengajak korban untuk bisnis," bebernya.

Tersangka SPW tak percaya bahwa A memiliki banyak uang, kemudian A bersama korban dan juga SPW ke ATM untuk memperlihatkan isi uang di ATM milik A, dan saat ditunjukan isi saldo ATM milik A ada Rp999 juta. Namun saldo tersebut hanyalah fiktif karena tidak sesuai dengan mesin ATM yang seharusnya. Kemudian, korban pun sama menunjukkan saldo di ATMnya sebesar Rp115 juta.

"Nah di situ para tersangka bersepakat, bahwa ATM miliknya dan juga milik korban sama-sama menunjukkan saldo uang. Karena bermaksud untuk meyakinkan korban, tersangka A kemudian menyerahkan ATM-nya kepada korban dengan menyebut nomor PIN, begitu juga korban menyebut PIN sembari ATM-nya diserahkan kepada tersangka, dan pada saat dikembalikan ATM korban sudah ditukar dengan ATM palsu atau yang serupa," jelasnya.

Di situlah, kata Bismo, para tersangka leluasa mengambil uang korban hingga uang korban yang ada di dalam ATM sebesar Rp115 juta habis terkuras. Sedangkan, korban pada saat hendak mengambil uang ternyata ATM-nya palsu, lantaran ditukar oleh para tersangka pada saat tersangka dan korban sama-sama menunjukkan isi saldo.

"Dari laporan tersebut kita langsung bergerak mencari bukti-bukti lainnya dengan mengecek rekaman CCTV, sehingga identitas pelaku terungkap. Setelah itu, para tersangka berinisial SPW dan MF berhasil kita amankan di wilayah Cipanas Cianjur. Sedangkan tersangka A kabur melarikan diri, dan sudah kita tetapkan DPO. Kita akan terus mengejarnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya