Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Politik

KPK: Kaesang Bawa Dokumen Gratifikasi Hasil Download Sendiri

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 16:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ternyata berinisiatif sendiri mendownload formulir gratifikasi dari website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat menyampaikan keterangan usai Kaesang menyambangi KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi.

"Hari ini saudara Kaesang dan tim datang gitu ya. Pertama sebenarnya meminta arahan dari KPK atas berita-berita yang sebelum ini. Kan gitu ya, ini harus ngapain lah kira-kira gitu," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (17/9).


Sehingga kata Pahala, tim dari Direktorat Gratifikasi KPK menerangkan tentang gratifikasi seperti yang ditanyakan Kaesang.

"Ternyata beliau dan tim sudah menyiapkan dokumen yang didownload dari gratifikasi online yang bisa download, sudah diisi. Ya sudah kita lihat isinya. Kalau SOP kita kan gini, kita terima laporan, kita pasti tanya lagi beberapa kronologis, detail gitu," pungkas Pahala.

Diberitakan terpisah Jurubicara Kaesang, Francine Widjojo juga mengaku bahwa Kaesang mengisi formulir gratifikasi. Padahal, sebelumnya Kaesang mengaku bukan sebagai penyelenggara negara yang wajib lapor gratifikasi.

"Konsultasi kemudian diarahkan untuk mengisi formulir, formulir gratifikasinya, nanti biar KPK nanti yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak," kata Francine kepada wartawan usai mendampingi Kaesang memberikan klarifikasi kepada KPK, Selasa siang (17/9).

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya