Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak/RMOL

Politik

Potensi Kerugian Penambangan Pasir Laut Lebih Gede

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 09:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seharusnya berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat meneken kebijakan legalitas penambangan pasir laut.

"Ini untuk memastikan bahwa aspek lingkungan dan konservasi juga dipertimbangkan," kata anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (17/9).

Menurutnya, jika kebijakan pengerukan dan ekspor pasir laut tidak melibatkan dua kementerian tersebut, maka  potensi dampak negatif yang ditimbulkan lebih mahal daripada keuntungan ekonomi yang diperoleh negara.


Legislator dari Fraksi PKS ini mengurai Menteri Perdagangan memiliki wewenang untuk mengatur perdagangan, termasuk perdagangan sumber daya alam. 

"Namun, pasir laut tidak hanya terkait aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan lingkungan dan kelautan," kata Amin.

Amin menambahkan institusi yang lebih memiliki kewenangan untuk urusan tersebut adalah KKP dan KLHK. 

"Ada risiko bahwa kebijakan yang hanya berfokus pada perdagangan dapat mengabaikan aspek ekologi dan keberlanjutan jangka panjang," tutupnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. 

Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal. 

Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya