Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak/RMOL

Politik

Potensi Kerugian Penambangan Pasir Laut Lebih Gede

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 09:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seharusnya berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat meneken kebijakan legalitas penambangan pasir laut.

"Ini untuk memastikan bahwa aspek lingkungan dan konservasi juga dipertimbangkan," kata anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (17/9).

Menurutnya, jika kebijakan pengerukan dan ekspor pasir laut tidak melibatkan dua kementerian tersebut, maka  potensi dampak negatif yang ditimbulkan lebih mahal daripada keuntungan ekonomi yang diperoleh negara.


Legislator dari Fraksi PKS ini mengurai Menteri Perdagangan memiliki wewenang untuk mengatur perdagangan, termasuk perdagangan sumber daya alam. 

"Namun, pasir laut tidak hanya terkait aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan lingkungan dan kelautan," kata Amin.

Amin menambahkan institusi yang lebih memiliki kewenangan untuk urusan tersebut adalah KKP dan KLHK. 

"Ada risiko bahwa kebijakan yang hanya berfokus pada perdagangan dapat mengabaikan aspek ekologi dan keberlanjutan jangka panjang," tutupnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. 

Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal. 

Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya