Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak/RMOL

Politik

Potensi Kerugian Penambangan Pasir Laut Lebih Gede

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 09:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seharusnya berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat meneken kebijakan legalitas penambangan pasir laut.

"Ini untuk memastikan bahwa aspek lingkungan dan konservasi juga dipertimbangkan," kata anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (17/9).

Menurutnya, jika kebijakan pengerukan dan ekspor pasir laut tidak melibatkan dua kementerian tersebut, maka  potensi dampak negatif yang ditimbulkan lebih mahal daripada keuntungan ekonomi yang diperoleh negara.


Legislator dari Fraksi PKS ini mengurai Menteri Perdagangan memiliki wewenang untuk mengatur perdagangan, termasuk perdagangan sumber daya alam. 

"Namun, pasir laut tidak hanya terkait aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan lingkungan dan kelautan," kata Amin.

Amin menambahkan institusi yang lebih memiliki kewenangan untuk urusan tersebut adalah KKP dan KLHK. 

"Ada risiko bahwa kebijakan yang hanya berfokus pada perdagangan dapat mengabaikan aspek ekologi dan keberlanjutan jangka panjang," tutupnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. 

Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal. 

Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya