Berita

Aktivitas pengerukan pasir laut/RMOLJatim

Politik

Pengerukan Pasir Laut cuma Untungkan Pengusaha Reklamasi

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 14:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penerbitan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor yang menjadi payung hukum pelegalan ekploitasi pasir laut, disesalkan banyak pihak.

Pasalnya, pengerukan pasir laut Indonesia hanya menguntungkan segelintir pengusaha reklamasi dan merugikan nelayan.

“Eksploitasi pasir laut hanya untungkan segelintir pengusaha reklamasi. Memperburuk ketimpangan,” kata ekonom Indef Bhima Yudhistira kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL Senin (16/9).


Bhima mengurai, pasir laut juga mengandung banyak sekali biota yang diperlukan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. 

“Yang jelas area sekitar penambangan pasir laut akan sulit dilewati nelayan,” kata Bhima. 

Menurutnya, aktivitas pengerukan pasir laut yang dimanfaatkan oleh pengusaha reklamasi akan merugikan para nelayan dan juga masyarakat pesisir pantai. 

“Berarti pendapatan masyarakat di sekitar lokasi tambang pasir laut akan menurun tajam," kata Bhima.

Bhima menegaskan apabila ada yang bilang masyarakat bisa menjadi tukang atau buruh kasar yang membantu pengangkutan pasir laut adalah keliru sekali.

“Pendapatannya hanya temporer, begitu pasir lautnya dikeruk habis ya pekerjanya akan jadi pengangguran,” tutup Bhima.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. 

Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal. 

Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.



Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya