Berita

Ilustrasi penambangan pasir laut/Net

Politik

Legalkan Ekspor Pasir, Zulhas Harus Tanggung Jawab

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 13:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menjadi sosok yang harus bertanggungjawab atas kebijakan mengizinkan ekspor pasir laut. Sebab, aktivitas yang telah 20 tahun dilarang itu berpotensi merusak Sumber Daya Alam (SDA). 

“Ya (Mendag Zulhas harus tanggung jawab),” tegas pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada RMOL sesaat lalu, Senin (16/9). 

Menurut Fickar, pemerintah seharusnya memperketat pengambilan SDA. Apalagi pengerukan pasir laut yang berpotensi merusak ekosistem laut laut itu sendiri. 

“Izin usaha pengambilan SDA mestinya diperketat, mengingat lemahnya pengawasan terutama yang berkaitan dengan SDA laut, termasuk pasir,” tutur Fickar. 

Di sisi lain, Fickar juga berpandangan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harusnya bijak dalam memberikan izin usaha terkait pengelolaan SDA. 

Jangan sampai, lanjut Fickar, kebijakan tersebut hanya menguntungkan segelintir orang tapi justru merugikan negara. 

“Seharusnya kebijakan ini dihentikan dan dievaluasi lagi, jangan sampai justru membangkrutkan negara,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi membuka keran ekspor pasir laut. Padahal selama 20 tahun mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri merupakan aktivitas ilegal. 

Melegalkan pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Sedangkan, Permendag baru yang melegalkan ekspor pasir laut itu merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Bungkam City di Etihad, Liverpool Unggul 11 Poin dari Rival Terdekat

Senin, 24 Februari 2025 | 07:39

ADHI Laporkan Telah Gunakan Semua Dana Obligasi 2024

Senin, 24 Februari 2025 | 07:37

CDU/CSU Unggul, Friedrich Merz Calon Kanselir Jerman Selanjutnya

Senin, 24 Februari 2025 | 07:18

OJK: Perlu Upaya Sistematik dan Terkoordinasi untuk Capai Tingkat Market Share

Senin, 24 Februari 2025 | 07:00

Polisi Amankan Remaja Ugal-ugalan Bawa Senjata Tajam

Senin, 24 Februari 2025 | 06:57

20 Siswa SMP Diamankan Polisi

Senin, 24 Februari 2025 | 06:08

Dukungan untuk AHY Mengalir Deras

Senin, 24 Februari 2025 | 05:45

Balada Bayar, Bayar, Bayar

Senin, 24 Februari 2025 | 05:18

Waspada Potensi Banjir Pesisir di 17 Wilayah RI

Senin, 24 Februari 2025 | 04:41

Puncak Arus Mudik Penumpang KA Diprediksi Akhir Maret

Senin, 24 Februari 2025 | 04:30

Selengkapnya