Berita

Ilustrasi penambangan pasir laut/Net

Politik

Legalkan Ekspor Pasir, Zulhas Harus Tanggung Jawab

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 13:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menjadi sosok yang harus bertanggungjawab atas kebijakan mengizinkan ekspor pasir laut. Sebab, aktivitas yang telah 20 tahun dilarang itu berpotensi merusak Sumber Daya Alam (SDA). 

“Ya (Mendag Zulhas harus tanggung jawab),” tegas pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada RMOL sesaat lalu, Senin (16/9). 

Menurut Fickar, pemerintah seharusnya memperketat pengambilan SDA. Apalagi pengerukan pasir laut yang berpotensi merusak ekosistem laut laut itu sendiri. 


“Izin usaha pengambilan SDA mestinya diperketat, mengingat lemahnya pengawasan terutama yang berkaitan dengan SDA laut, termasuk pasir,” tutur Fickar. 

Di sisi lain, Fickar juga berpandangan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harusnya bijak dalam memberikan izin usaha terkait pengelolaan SDA. 

Jangan sampai, lanjut Fickar, kebijakan tersebut hanya menguntungkan segelintir orang tapi justru merugikan negara. 

“Seharusnya kebijakan ini dihentikan dan dievaluasi lagi, jangan sampai justru membangkrutkan negara,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi membuka keran ekspor pasir laut. Padahal selama 20 tahun mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri merupakan aktivitas ilegal. 

Melegalkan pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Sedangkan, Permendag baru yang melegalkan ekspor pasir laut itu merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya