Berita

Ilustrasi penambangan pasir laut/Net

Politik

Legalkan Ekspor Pasir, Zulhas Harus Tanggung Jawab

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 13:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menjadi sosok yang harus bertanggungjawab atas kebijakan mengizinkan ekspor pasir laut. Sebab, aktivitas yang telah 20 tahun dilarang itu berpotensi merusak Sumber Daya Alam (SDA). 

“Ya (Mendag Zulhas harus tanggung jawab),” tegas pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada RMOL sesaat lalu, Senin (16/9). 

Menurut Fickar, pemerintah seharusnya memperketat pengambilan SDA. Apalagi pengerukan pasir laut yang berpotensi merusak ekosistem laut laut itu sendiri. 


“Izin usaha pengambilan SDA mestinya diperketat, mengingat lemahnya pengawasan terutama yang berkaitan dengan SDA laut, termasuk pasir,” tutur Fickar. 

Di sisi lain, Fickar juga berpandangan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harusnya bijak dalam memberikan izin usaha terkait pengelolaan SDA. 

Jangan sampai, lanjut Fickar, kebijakan tersebut hanya menguntungkan segelintir orang tapi justru merugikan negara. 

“Seharusnya kebijakan ini dihentikan dan dievaluasi lagi, jangan sampai justru membangkrutkan negara,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi membuka keran ekspor pasir laut. Padahal selama 20 tahun mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri merupakan aktivitas ilegal. 

Melegalkan pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Sedangkan, Permendag baru yang melegalkan ekspor pasir laut itu merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya