Berita

Ilustrasi penambangan pasir laut/Net

Politik

Legalkan Ekspor Pasir, Zulhas Harus Tanggung Jawab

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 13:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menjadi sosok yang harus bertanggungjawab atas kebijakan mengizinkan ekspor pasir laut. Sebab, aktivitas yang telah 20 tahun dilarang itu berpotensi merusak Sumber Daya Alam (SDA). 

“Ya (Mendag Zulhas harus tanggung jawab),” tegas pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada RMOL sesaat lalu, Senin (16/9). 

Menurut Fickar, pemerintah seharusnya memperketat pengambilan SDA. Apalagi pengerukan pasir laut yang berpotensi merusak ekosistem laut laut itu sendiri. 


“Izin usaha pengambilan SDA mestinya diperketat, mengingat lemahnya pengawasan terutama yang berkaitan dengan SDA laut, termasuk pasir,” tutur Fickar. 

Di sisi lain, Fickar juga berpandangan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harusnya bijak dalam memberikan izin usaha terkait pengelolaan SDA. 

Jangan sampai, lanjut Fickar, kebijakan tersebut hanya menguntungkan segelintir orang tapi justru merugikan negara. 

“Seharusnya kebijakan ini dihentikan dan dievaluasi lagi, jangan sampai justru membangkrutkan negara,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi membuka keran ekspor pasir laut. Padahal selama 20 tahun mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri merupakan aktivitas ilegal. 

Melegalkan pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Sedangkan, Permendag baru yang melegalkan ekspor pasir laut itu merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya