Berita

Ilustrasi penambangan pasir laut/Net

Politik

Legalkan Ekspor Pasir, Zulhas Harus Tanggung Jawab

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 13:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menjadi sosok yang harus bertanggungjawab atas kebijakan mengizinkan ekspor pasir laut. Sebab, aktivitas yang telah 20 tahun dilarang itu berpotensi merusak Sumber Daya Alam (SDA). 

“Ya (Mendag Zulhas harus tanggung jawab),” tegas pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada RMOL sesaat lalu, Senin (16/9). 

Menurut Fickar, pemerintah seharusnya memperketat pengambilan SDA. Apalagi pengerukan pasir laut yang berpotensi merusak ekosistem laut laut itu sendiri. 

“Izin usaha pengambilan SDA mestinya diperketat, mengingat lemahnya pengawasan terutama yang berkaitan dengan SDA laut, termasuk pasir,” tutur Fickar. 

Di sisi lain, Fickar juga berpandangan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harusnya bijak dalam memberikan izin usaha terkait pengelolaan SDA. 

Jangan sampai, lanjut Fickar, kebijakan tersebut hanya menguntungkan segelintir orang tapi justru merugikan negara. 

“Seharusnya kebijakan ini dihentikan dan dievaluasi lagi, jangan sampai justru membangkrutkan negara,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi membuka keran ekspor pasir laut. Padahal selama 20 tahun mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri merupakan aktivitas ilegal. 

Melegalkan pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Sedangkan, Permendag baru yang melegalkan ekspor pasir laut itu merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Diamnya 4 Institusi Negara Jadi Tanda Akun Fufufafa Milik Gibran

Minggu, 15 September 2024 | 08:14

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

KAHMI Kumpulan Intelektual Banci?

Sabtu, 14 September 2024 | 14:45

Prabowo Bisa Ajukan Penghentian Wapres Gibran Setelah 20 Oktober

Minggu, 15 September 2024 | 10:26

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

UPDATE

Ekspor Pasir Laut Ancam Kedaulatan Maritim Indonesia

Rabu, 18 September 2024 | 05:31

Lancarkan Transisi Pemerintahan, Airlangga Fokus Selesaikan Sejumlah PR

Rabu, 18 September 2024 | 05:04

Ngaku Jadi Warga Brunei, Seorang Pria Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Rabu, 18 September 2024 | 04:04

Belum Ada SPDP, Proses Hukum Tersangka ASDP Tidak Sah

Rabu, 18 September 2024 | 03:31

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Keselamatan Penerbangan di Bandara IKN Harus Diutamakan

Rabu, 18 September 2024 | 02:41

Kaesang di KPK

Rabu, 18 September 2024 | 02:18

DPR Dorong Kerja Sama Intensif RI-Serbia

Rabu, 18 September 2024 | 01:43

Penjualan E-Materai Melonjak 10 Kali Lipat Selama Pendaftaran CPNS 2024

Rabu, 18 September 2024 | 01:15

Penanganan Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution Jalan di Tempat

Rabu, 18 September 2024 | 00:59

Selengkapnya