Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Dosen UI: Kriminalisasi Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP Memicu Kekhawatiran Investor

SABTU, 14 SEPTEMBER 2024 | 22:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Potensi kriminalisasi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry menimbulkan kekhawatiran bagi investor lokal dan internasional.

Karena itu, kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Fithra Faisal Hastiadi, dalam upaya meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah dan pemangku kepentingan harus memastikan bahwa penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi, dilakukan secara transparan dan berbasis bukti.

“Permasalahannya adalah ketika ASDP sudah mengikuti prinsip  Good Corporate Governance (GCG), yang ketat, sesuai dengan standar dan transparan, masih dituduh koruptif. Hal Itu yang kemudian menjadi hantu bagi para investor untuk masuk Indonesia,” ujar Fithra Faisal Hastiadi dalam keterangannya, Sabtu (14/9).


Fithra mengatakan, akuisisi perusahaan swasta JN guna memperkuat valuasi BUMN ASDP saat IPO, adalah Langkah tersebut cukup strategis.

Menurutnya, apabila tujuan strategi bisnisnya untuk mendapatkan pendanaan langsung dari pasar melalui IPO maka hal tersebut sudah sepatutnya dilakukan.

"Hal ini sesuai dengan paket transparansi dan governansi ketika ingin melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Proses tersebut  sesuai dengan standar sehingga harus transparan. Bila tidak sesuai sudah pasti akan tertolak di BEI," katanya.

Lebih lanjut Fithra menguraikan, meskipun KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa akuisisi saham JN oleh ASDP pada 22 Februari 2022 adalah legal dan tidak menunjukkan indikasi suap, kini lembaga tersebut tengah menginvestigasi dugaan korupsi terkait "kerugian negara".

Penyelidikan ini melibatkan tiga direktur ASDP, termasuk Direktur Utama Ira Puspadewi, dan mantan pemilik JN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyebabkan ketegangan di sektor transportasi laut Indonesia.

Menurutnya, KPK bisa dianggap tidak sah dalam menetapkan tersangka. Pasalnya, nama-nama tersebut telah menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Agustus 2024.

Sementara, sambungnya, KPK belum menghadiri sidang gugatan praperadilan tersebut. Serta belum ada penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan KPK dalam menyebutkan kerugian negara, terutama mengingat bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memvalidasi investasi ASDP.

“Sebenarnya yang dibutuhkan investor itu transparansi dan konsistensi. Kalau tuduhannya korupsi, harus ada dokumen yang jelas dan bisa dijadikan referensi," katanya.

"Semakin tidak transparan maka menjadi hambatan bagi para investor untuk masuk ke Indonesia karena hal itu akan memberikan sinyal negatif kepada iklim bisnis dan investasi di Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya