Berita

Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) tahun 2024/Ist

Politik

Anugerah Kebudayaan 2024 Siap Digelar untuk Penggerak Kebudayaan

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2024 | 22:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Apresiasi pemerintah terhadap para pelaku kebudayaan akan diselenggarakan melalui Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) tahun 2024.

Mengusung tema Persembahan Istimewa Bagi Penggerak Budaya, AKI 2024 akan digelar di Jakarta pada 17 September 2024.

Ada dua jenis penerima penghargaan AKI 2024. Pertama, Tanda Kehormatan dari Presiden Republik Indonesia, yang terdiri dari Bintang Budaya Parama Dharma dan Satyalancana Kebudayaan.


Kedua, penghargaan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mencakup kategori Maestro Seni Tradisi, Pelestari, Pelopor dan/atau Pembaru, Lembaga dan Perorangan Asing, Media, serta Anak.

"AKi adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para penggerak budaya yang telah berdedikasi dan berkontribusi dalam upaya pemajuan kebudayaan," kata Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Restu Gunawan, Jumat (13/9). 

AKI merupakan kegiatan tahunan yang diberikan kepada individu atau lembaga berprestasi dan berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan di Indonesia.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Permendikbud Ristek 47/2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Para penggerak budaya yang terpilih adalah yang menunjukkan konsistensi menjaga nilai-nilai warisan budaya serta melakukan inovasi dalam mengembangkan budaya nasional," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya