Berita

Bakhtiar Sibarani/Ist

Politik

Terima Pendaftaran Masinton, KPU Disebut Plin-Plan dan Tak Beri Kepastian Hukum

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2024 | 20:40 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Asas kepastian hukum terkait tahapan Pilkada 2024 seharusnya dijaga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu. Dengan begitu, terlaksananya tahapan yang dibuat oleh KPU itu sendiri bisa terlaksana dengan baik.

Demikian disampaikan Ketua DPP NasDem Teritori Sumatera 1 Sumut-Aceh, Bakhtiar Ahmad Sibarani terkait dibukanya kembali pendaftaran bakal calon yang sebelumnya sudah ditolak oleh KPU Tapanuli Tengah.

"KPU bekerja itu harus sesuai dengan aturan, bukan kemauan sendiri," katanya, Jumat (13/9).


Bakhtiar mengatakan, KPU yang membuka pendaftaran kembali di beberapa daerah yang hanya memiliki satu calon menyalahi PKPU nomor 8 tahun 2024. Harusnya, kata Bakhtiar, perpanjangan pendaftaran hanya bisa dilakukan satu kali.

"Dalam PKPU pasal 134 sampai 136 mengenai, dijelaskan jika pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan diperbolehkan adanya satu calon, apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat," tuturnya. 

"Jadi KPU harusnya tegas dengan aturan itu, jangan plin-plan seperti ini. Jika memang ingin mengubah aturan, ubah PKPU-nya lagi," imbuh Bakhtiar.

Soal Masinton Pasaribu yang menyampaikan keberatan saat rapat KPU dan DPR karena pendaftarannya ditolak, Bakhtiar menyebut seharusnya hal itu tidak mengubah sikap KPU.

Apalagi gagalnya Masinton mendaftarkan diri ke KPU Tapteng karena kesalahan sendiri dimana ada beberapa hal yang tidak dipenuhi Masinton sehingga tidak diterima saat mendaftar.

"Yang saya tahu persoalannya soal akses ke silon, karena PDI Perjuangan sebelum mendaftarkan ke Masinton ke KPU sudah memberikan dukungan ke pasangan calon lain sehingga silonnya tidak bisa diakses," sebut Bakhtiar. 

"Kalau kasusnya begitu kan PDI Perjuangan harus mendapatkan persetujuan partai lain untuk memindahkan dukungan, tidak bisa asal memindahkan dukungan, itu ada di juknis yang tertuang dalam keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024," imbuhnya. 

Bakhtiar kembali mengingatkan agar KPU tidak asal mengubah aturan terkait Pilkada 2024. Dia khawatir, perubahan aturan yang terus dilakukan KPU membuat masyarakat resah. 

"Masyarakat kita kan jadi bingung, resah juga melihat kondisi KPU ini. Jangan sampai begitu. KPU harus bersikap tegas. Ini bukan persoalan Masinton akan maju. Kalau kami tentu akan menghadapi siapapun pesaingnya, asal sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya