Foto penyerahan SBB ke rumahnya di Jember, Jawa Timur pada Rabu, 11 September 2024/Kemlu RI
Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial SBB di Arab Saudi akhirnya bebas dari ancaman hukuman mati dan kembali ke keluarganya pada Rabu (11/9).
Setelah mengawal proses persidangan yang cukup panjang, Kementerian Luar Negeri RI berhasil memulangkan SBB ke rumahnya di Jember, Jawa Timur.
Dalam sebuah pernyataan, Kemlu RI mengungkap bahwa SBB adalah PMI yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dan sponsor warga negara Arab Saudi.
"(SBB) dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga (di Arab Saudi)," ungkap laporan tersebut.
SBB dituduh menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh.
Sejak pertama kali menerima informasi kasus tersebut pada September 2023, KBRI Riyadh telah melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan di tingkat pertama.
Secara internal, KBRI Riyadh membentuk Tim Advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.
"Dalam kurun waktu sebelas bulan, Tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali," papar Kemlu RI.
Melalui serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024.
Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada tanggal 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.
Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan Pihak Imigrasi telah memulangkan SBB pada 8 September 2024 ke tanah air dan menyerahterimakan secara resmi pada kepada keluarga hari Rabu (11/9).
Sepanjang tahun 2024 (per Juli 2024), Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati (bebas murni maupun turun hukuman penjara) yang mayoritas berada di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI. Saat ini, Pemri sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati.
Pada tahun 2024, Kementerian Luar Negeri juga telah menetapkan Kepmenlu nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri.