Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat ungkap kasus tawuran di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (10/9)./Humas Polres Metro Jakbar
Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Palmerah menangkap dua orang remaja berinisial SI (17) dan TF (16) pelaku aksi tawuran yang menewaskan DN (19).
Wakapolres Metro Jakarta Barat, Akbp Teuku Arsya Khadafi, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan saat konferensi pers Selasa (10/9), bahwa aksi tawuran telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial.
Tawuran ini melibatkan kelompok "Kamus Gantung" yang bergabung dengan "Gang Buaya" melawan kelompok "Selebritis 02" yang bergabung dengan "Kebon Jahe" di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu malam (4/9).
Kedua kelompok telah saling menantang dan mengatur pertemuan di lokasi yang telah mereka sepakati dengan membawa senjata tajam.
Sekitar pukul 02.30 WIB, aksi tawuran terjadi. Korban DN yang berada di barisan terdepan terlibat duel dengan pelaku SI.
Saat merasa kalah, korban mencoba melarikan diri. Namun, pelaku SI dan TF mengejar korban.
SI menyerang korban dengan celurit besar, sedangkan TF yang melayangkan corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah.
Korban yang jatuh tersungkur sempat mencoba melarikan diri, dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Tarakan.
"Korban DN (19) meninggal pasca bentrokan tersebut karena mengalami 2 luka bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2 - 3 cm dengan panjang 10 - 15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong," kata Arsya di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa (10/9).
Setelah insiden tersebut, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat.
Namun, polisi berhasil mengejar dan menangkap mereka pada Kamis (5/9).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.