Berita

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat ungkap kasus tawuran di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (10/9)./Humas Polres Metro Jakbar

Presisi

Dua Remaja Dijebloskan ke Sel Penjara Usai Bacok Lawan Tawuran di Palmerah

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 08:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Palmerah menangkap dua orang remaja berinisial SI (17) dan TF (16) pelaku aksi tawuran yang menewaskan DN (19).

Wakapolres Metro Jakarta Barat, Akbp Teuku Arsya Khadafi, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan saat konferensi pers Selasa (10/9), bahwa aksi tawuran  telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial. 

Tawuran ini melibatkan kelompok "Kamus Gantung" yang bergabung dengan "Gang Buaya" melawan kelompok "Selebritis 02" yang bergabung dengan "Kebon Jahe"  di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu malam (4/9).


Kedua kelompok telah saling menantang dan mengatur pertemuan di lokasi yang telah mereka sepakati  dengan membawa senjata tajam.

Sekitar pukul 02.30 WIB, aksi tawuran terjadi. Korban DN yang berada di barisan terdepan terlibat duel dengan pelaku SI. 

Saat merasa kalah, korban mencoba melarikan diri. Namun, pelaku SI dan TF mengejar korban. 

SI menyerang korban dengan celurit besar, sedangkan TF yang melayangkan corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah. 

Korban yang jatuh tersungkur sempat mencoba melarikan diri, dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Tarakan.

"Korban DN (19) meninggal pasca bentrokan tersebut karena mengalami 2 luka bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2 - 3 cm dengan panjang 10 - 15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong," kata Arsya di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa (10/9). 

Setelah insiden tersebut, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat.

Namun, polisi berhasil mengejar dan menangkap mereka pada Kamis (5/9).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya