Berita

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat ungkap kasus tawuran di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (10/9)./Humas Polres Metro Jakbar

Presisi

Dua Remaja Dijebloskan ke Sel Penjara Usai Bacok Lawan Tawuran di Palmerah

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 08:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Palmerah menangkap dua orang remaja berinisial SI (17) dan TF (16) pelaku aksi tawuran yang menewaskan DN (19).

Wakapolres Metro Jakarta Barat, Akbp Teuku Arsya Khadafi, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan saat konferensi pers Selasa (10/9), bahwa aksi tawuran  telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial. 

Tawuran ini melibatkan kelompok "Kamus Gantung" yang bergabung dengan "Gang Buaya" melawan kelompok "Selebritis 02" yang bergabung dengan "Kebon Jahe"  di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu malam (4/9).

Kedua kelompok telah saling menantang dan mengatur pertemuan di lokasi yang telah mereka sepakati  dengan membawa senjata tajam.

Sekitar pukul 02.30 WIB, aksi tawuran terjadi. Korban DN yang berada di barisan terdepan terlibat duel dengan pelaku SI. 

Saat merasa kalah, korban mencoba melarikan diri. Namun, pelaku SI dan TF mengejar korban. 

SI menyerang korban dengan celurit besar, sedangkan TF yang melayangkan corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah. 

Korban yang jatuh tersungkur sempat mencoba melarikan diri, dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Tarakan.

"Korban DN (19) meninggal pasca bentrokan tersebut karena mengalami 2 luka bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2 - 3 cm dengan panjang 10 - 15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong," kata Arsya di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa (10/9). 

Setelah insiden tersebut, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat.

Namun, polisi berhasil mengejar dan menangkap mereka pada Kamis (5/9).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya