Berita

Tangkapan layar Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam RDP bersama Komisi II DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9)/RMOL

Politik

Anggaran KPU Tahun 2025 Tembus Rp3 Triliun, Ini Rinciannya

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 18:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anggaran KPU di tahun 2025 masih mencapai triliunan rupiah, meskipun Pemilu dan Pilkada serentak digelar di tahun 2024.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan, pagu anggaran KPU di 2025 tembus hingga Rp3.062.311.327.000 (3,062 triliun rupiah). 


Ia menyebutkan anggaran tersebut paling banyak digunakan untuk dua jenis belanja, yaitu belanja pegawai dan operasional kantor.

"Program dukungan manajemen sebesar Rp2.772.068.291.000 (90,52 persen), dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp290.243.036.00 (9,48 persen)," ujar Afif akrab disapa.

"Belanja operasional pegawai sebesar Rp1.547.000.000.000 (1,547 triliun rupiah). Belanja operasional kantor sebesar Rp1.042.000.000.000 (1,042 triliun rupiah) dan belanja non operasional Rp472 miliar," sambungnya memaparkan.

Mantan Anggota Bawaslu itu merinci, dari total Rp3,062 triliun anggaran belanja KPU tahun 2025 mencakup untuk KPU pusat dan daerah.

"Berdasarkan tingkatan satker (satuan kerja) di jajaran kami, KPU Pusat alokasinya sebesar Rp1.087.310.004.000 (1,087 triliun rupiah), itu sebesar 35,51 persen. KPU Provinsi anggarannya sebesar Rp664.301.061.000 (664,30 miliar rupiah), atau 21,69 persen," urai Afif.

"(Sedangkan) KPU Kabupaten/Kota sebesar Rp1.310.700.262.000 (1,310 triliun rupiah) atau 42,80 persen," tambahnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya