Berita

Politisi PDIP Deddy Sitorus/RMOL

Politik

Gibran Cawapres Terpilih Bisa Dianulir

Tergantung Gugatan SK Kepengurusan PDIP
SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 16:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berdampak luas jika dikabulkan pengadilan. Salah satunya terkait status Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

Ketua DPP PDIP, Deddy Yervi Hanteru Sitorus, menegaskan proses perpanjangan kepengurusan telah dikaji secara mendalam sesuai aturan partai dan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, prosesnya juga sudah dibahas dan diuji oleh Kementerian Hukum dan HAM.


Deddy memperingatkan jika logika penggugat diikuti maka dampaknya akan sangat besar. Misalnya, percepatan kongres PDIP pada 2019 dilakukan untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional, termasuk penyusunan pengurus daerah dan provinsi.

"Jika memakai logika penggugat maka SK DPP PDI Perjuangan yang dikeluarkan pasca percepatan kongres jadi tidak sah. Termasuk keputusan DPP PDI Perjuangan menyangkut pemilihan kepala daerah saat itu. Kalau begitu, akan terjadi krisis kenegaraan," kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

"Contoh, Gibran Rakabuming itu jadi walikota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat kongresnya. Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sabagai cawapres terpilih di 2024,” tambahnya.

Karena menggunakan logika sesat, Deddy mewanti-wanti harus dihentikan dan tidak mencari masalah dengan PDIP. 

“Saya sarankan agar para otak kotor, atau mastermind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini untuk berpikir panjang dan tidak usah cari masalah," imbuh Deddy.

Terlebih, kata Deddy, gugatan yang dilayangkan merupakan langkah politik yang berlebihan dan bukan upaya hukum murni. Sebab tidak ada kerugian moril maupun materiil yang dialami penggugat.

“Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya penyerangan terhadap partai,” tegas Deddy.

Keabsahan kepengurusan PDIP yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan lima orang yang mengaku kader PDIP yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari dan Sujoko.

Gugatan ke PN Jakpus teregister dengan Nomor Perkara 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Megawati tertulis sebagai tergugat dalam laporan yang didaftarkan Jumat 6 September 2024 itu adalah Kementerian Hukum dan HAM.

Megawati dituding melakukan perbuatan melawan hukum karena menyusun dan melantik pengurus DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 padahal jabatannya sebagai ketua umum PDIP telah berakhir.

Menurut penggugat, Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II melakukan hal yang sama karena mengesahkan kepengurusan PDIP yang diperpanjang hingga 2025 oleh Megawati padahal sesuai aturan partai ketua umum haruslah dipilih melalui kongres.

"Oleh karenanya SK rekomendasi calon kepala daerah dari ketua umum (PDIP) diduga cacat hukum karena tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," demikian kata Anggiat BM Manalu, kuasa hukum Djupri cs.

Selain ke PN Jakpus, Djupri cs juga mendaftarkan gugatan terkait keabsahan pengurus DPP PDIP yang diperpanjang Megawati ke PTUN Jakarta. Gugatan didaftarkan Senin kemarin dan teregister dengan Nomor Perkara 311/G/2024/PTUN.JKT dan tergugat Kementerian Hukum dan HAM.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya