Berita

Politisi PDIP Deddy Sitorus/RMOL

Politik

Gibran Cawapres Terpilih Bisa Dianulir

Tergantung Gugatan SK Kepengurusan PDIP
SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 16:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berdampak luas jika dikabulkan pengadilan. Salah satunya terkait status Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

Ketua DPP PDIP, Deddy Yervi Hanteru Sitorus, menegaskan proses perpanjangan kepengurusan telah dikaji secara mendalam sesuai aturan partai dan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, prosesnya juga sudah dibahas dan diuji oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Deddy memperingatkan jika logika penggugat diikuti maka dampaknya akan sangat besar. Misalnya, percepatan kongres PDIP pada 2019 dilakukan untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional, termasuk penyusunan pengurus daerah dan provinsi.

"Jika memakai logika penggugat maka SK DPP PDI Perjuangan yang dikeluarkan pasca percepatan kongres jadi tidak sah. Termasuk keputusan DPP PDI Perjuangan menyangkut pemilihan kepala daerah saat itu. Kalau begitu, akan terjadi krisis kenegaraan," kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

"Contoh, Gibran Rakabuming itu jadi walikota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat kongresnya. Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sabagai cawapres terpilih di 2024,” tambahnya.

Karena menggunakan logika sesat, Deddy mewanti-wanti harus dihentikan dan tidak mencari masalah dengan PDIP. 

“Saya sarankan agar para otak kotor, atau mastermind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini untuk berpikir panjang dan tidak usah cari masalah," imbuh Deddy.

Terlebih, kata Deddy, gugatan yang dilayangkan merupakan langkah politik yang berlebihan dan bukan upaya hukum murni. Sebab tidak ada kerugian moril maupun materiil yang dialami penggugat.

“Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya penyerangan terhadap partai,” tegas Deddy.

Keabsahan kepengurusan PDIP yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan lima orang yang mengaku kader PDIP yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari dan Sujoko.

Gugatan ke PN Jakpus teregister dengan Nomor Perkara 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Megawati tertulis sebagai tergugat dalam laporan yang didaftarkan Jumat 6 September 2024 itu adalah Kementerian Hukum dan HAM.

Megawati dituding melakukan perbuatan melawan hukum karena menyusun dan melantik pengurus DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 padahal jabatannya sebagai ketua umum PDIP telah berakhir.

Menurut penggugat, Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II melakukan hal yang sama karena mengesahkan kepengurusan PDIP yang diperpanjang hingga 2025 oleh Megawati padahal sesuai aturan partai ketua umum haruslah dipilih melalui kongres.

"Oleh karenanya SK rekomendasi calon kepala daerah dari ketua umum (PDIP) diduga cacat hukum karena tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," demikian kata Anggiat BM Manalu, kuasa hukum Djupri cs.

Selain ke PN Jakpus, Djupri cs juga mendaftarkan gugatan terkait keabsahan pengurus DPP PDIP yang diperpanjang Megawati ke PTUN Jakarta. Gugatan didaftarkan Senin kemarin dan teregister dengan Nomor Perkara 311/G/2024/PTUN.JKT dan tergugat Kementerian Hukum dan HAM.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Diungkap Roy Suryo, Fufufafa Rajin Akses Situs Porno Lokal dan Mancanegara

Senin, 16 September 2024 | 07:44

UPDATE

Pemindahan IKN Diklaim Disetujui Rakyat, Prabowo Harus Melanjutkan

Kamis, 26 September 2024 | 23:57

Astrid Nadya Kembali Terpilih sebagai Presiden OIC Youth Indonesia

Kamis, 26 September 2024 | 23:44

Kapolri Dorong Korlantas Terus Berinovasi

Kamis, 26 September 2024 | 23:21

Pasangan RIDO Bakal Berdayakan Pensiunan ASN untuk Menghijaukan Jakarta

Kamis, 26 September 2024 | 22:47

Peserta Pilgub Sumut Agar Adu Gagasan, Bukan ‘Gas-Gasan’

Kamis, 26 September 2024 | 22:21

Punya Empat Lawan, Elektabilitas Agung-Markarius Sudah di Atas 50 Persen

Kamis, 26 September 2024 | 22:20

KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim

Kamis, 26 September 2024 | 22:07

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura II Kuala Namu

Kamis, 26 September 2024 | 21:55

Lewat Hilirisasi, Jokowi Dinilai Sukses Jaga Stabilitas Ekonomi

Kamis, 26 September 2024 | 21:46

Pernah Tempati Asrama Muhammadiyah, Aktivis Ciputat Ini Kini Dilantik jadi Anggota DPRD Labura

Kamis, 26 September 2024 | 21:44

Selengkapnya