Berita

Rapat Panja RUU Wantimpres bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9)/RMOL

Politik

DPR dan Pemerintah Setuju Ketua Wantimpres Dijabat Bergiliran

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 15:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR dan pemerintah menyetujui jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dijabat secara bergiliran sesuai dengan perintah presiden.

Persetujuan itu berlangsung dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Wantimpres di ruang rapat badan legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan Menpan-RB Azwar Anas di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9).

Semula Pimpinan Panja RUU Wantimpres Achmad Baidowi mengurai daftar inventaris masalah (DIM) RUU Wantimpres No.23 ayat 1 yang terkait ketua wantimpres ditetapkan presiden.


Pemerintah mengusulkan ketua wantimpres dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden. Nantinya, ketua wantimpres tidak otomatis lima tahun, namun dapat dijabat secara bergantian.

"Jadi lebih kepada faktor psikologis gitu, supaya gantian? Nggak kan kalau yang kemarin bersifat tetap selama 5 tahun, kan ada plus minusnya. Kalau di akd bisa rotasi, ketua komisi bisa berubah gitu kan," tanya Achmad Baidowi dalam rapat.

Kemudian, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pada prinsipnya dalam sistem presidensial, jabatan ketua wantimpres diberikan secara bergiliran.

"Ini kan dalam rangka sistem presidensial dan ini menjadi kebutuhan presiden, maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian," jelas Supratman.

"Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," sambungnya.

Achmad Baidowi lantas menjelaskan kepada seluruh anggota panja bahwa ketua wantimpres bisa bergiliran sama seperti organisasi.

"Oke terimakasih. Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. Kayak macam organisasi itu kan ada memang kegunaanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," jelas Achmad Baidowi.

Anggota panja dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyetujui usulan pemerintah tersebut dengan ditambahkan kata "dapat" dalam pasal 23 itu.

"Lagi-lagi subjek paling utamanya adalah presiden dan karena sistem kita adalah presidensial memang memberikan kelenturan bagi presiden dengan norma yang tertulis di sini ada kata "dapat," kalau buat saya Usulan pemerintah bisa diterima," kata Mardani.

Lantas Achmad Baidowi meminta seluruh fraksi untuk menyetujui frasa ketua wantimpres bisa dijabat secara bergiliran.

"Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya? Tokk," tutupnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya