Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Politik

KPK Kembali Periksa Tersangka Baru Penyuap Hasbi Hasan

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 14:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap, Menas Erwin Djohansyah kembali dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris non-aktif MA, Hasbi Hasan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil 3 orang sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan di 2 tempat pemeriksaan yang berbeda.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan di Kantor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro Nomor 59 Bandung, Jawa Barat," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang (10/9).


Saksi yang dipanggil, yakni MED (Menas Erwin Djohansyah) selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. 

Sedangkan 2 saksi lainnya, yakni IS alias K (Iyus Iskandar alias Koswara) selaku pengacara, dan ES (E Sutisna) selaku pensiunan dipanggil untuk diperiksa di Kantor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.

Untuk saksi Menas yang merupakan tersangka dalam perkara ini juga telah dipanggil tim penyidik pada Senin (12/8), dan Rabu (21/8).

Pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum membeberkan identitas tersangkanya.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy Idol.

Selain menjadi tersangka TPPU, Hasbi Hasan juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA. Dalam kasus suap yang baru itu, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.

Sementara itu dalam kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (3/4).

Putusan tersebut pun diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan di tingkat banding pada Kamis (20/6).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya