Berita

Ali Jamil/Repro

Hukum

Giliran Plt Sekjen Kementan Diperiksa KPK terkait Korupsi X-ray

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 14:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut penyelidikan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan).

Setelah Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementan Tin Latifah kini giliran Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Ali Jamil yang diperiksa penyidik lembaga anti rasuah.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa siang (10/9).


Selain Ali Jamil, kata Tessa, terkait kasus yang sama penyidik KPK juga memeriksa enam orang lainnya sebagai saksi.

Mereka adalah Bambang, kepala Barantan periode 2021-2023; Karol Lesmana, PNS di Kementan; Alex Sofyan Hadi dan Sahronih, PNS di Badan Karantina Indonesia; dan Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati pensiunan PNS Kementan.

Kemudian satu saksi lainnya Christyarsih, General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo.

Plt Sekjen Kementan Ali Jamil menambah panjang daftar pejabat Kementan yang diperiksa KPK dalam kasus korupsi pengadaan x-ray. Senin kemarin penyidik KPK memeriksa Sekretaris Irjen Kementan Tin Latifah dan Wisnu Harya dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Barantan Kementan.

Terkait kasus ini, enam orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK. KPK sendiri sudah menetapkan Wisnu Harya sebagai tersangka. Kepastian itu diungkap Wisnu usai menjalani pemeriksaan.

"(Diperiksa) sebagai tersangka," kata Wisnu di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (9/9).

Ralat: Artikel diperbarui Selasa, 10 September 2024, pukul 14.50 WIB. Sebelumnya tertulis jabatan Ali Jamil sebagai Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya