Berita

Kratom/Net

Bisnis

Akhirnya, Pemerintah Resmi Akui Kratom sebagai Komoditas Ekspor

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 09:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan, pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.

"Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya," terang Isy dikutip Selasa (10/9).

Ia menjelaskan, perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. 

"Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," ujar Isy. 

Namun begitu, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. 

Untuk pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan ekspor, pemerintah mewajibkan untuk memenuhi persyaratan seperti memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).

"Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom," tegas Isy.

Ia menyatakan bahwa Pemerintah berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia. 

Kratom atau juga dikenal dengan nama Biek atau Ketum adalah sejenis tumbuhan dari famili Rubiaceae yang banyak terdapat di Afrika, di bagian utara dan tengah Semenanjung Malaysia serta di selatan Thailand.

Di Indonesia, masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadikan kratom sebagai mata pencaharian dengan menanam dan menjualnya sebagai minuman seperti teh. Namun, selama ini, tanaman kratom cenderung dianggap salah satu bahan narkotika jenis baru yang perlu dihindari.

Sebelumnya, kratom masuk dalam daftar komoditas pertanian yang dilarang untuk diekspor. Namun, dengan terbitnya aturan ini, maka  Pemerintah resmi mengakui kratom sebagai komoditas ekspor.

Populer

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

Ngeri! Ahok Ancam Tinggalkan PDIP Jika Banteng Usung Anies

Minggu, 01 September 2024 | 13:33

Megawati Digugat Kader Banteng ke PN Jakpus

Sabtu, 07 September 2024 | 14:49

KPK Membodohi Publik jika Tidak Tahu Keberadaan Kaesang

Selasa, 03 September 2024 | 15:22

UPDATE

Setelah di Korsel, Giliran Pekerja Samsung India Mogok Kerja

Selasa, 10 September 2024 | 08:07

Jokowi Lebih Pilih Plt untuk Isi Kursi Mensos dan Seskab

Selasa, 10 September 2024 | 07:55

LPEI Dorong Eksportir Garap Pasar Afrika

Selasa, 10 September 2024 | 07:38

Digugat Kader, PDIP Bakal Alami Guncangan Politik

Selasa, 10 September 2024 | 07:24

Indonesia Butuh 14 Miliar Dolar AS untuk Penuhi Target Bauran EBT 20 Persen

Selasa, 10 September 2024 | 07:13

Mantan Gubernur Bank Sentral: Tiongkok Harus Fokus Melawan Tekanan Deflasi

Selasa, 10 September 2024 | 07:03

Transjakarta Perpanjang Jam Operasional saat Laga Garuda Kontra Australia

Selasa, 10 September 2024 | 06:58

Mahasiswa Gadungan di Lampung Gasak 5 Motor di Kampus

Selasa, 10 September 2024 | 06:42

DPR Panggil Kominfo dan Operator terkait Registrasi Kartu Prabayar Ilegal

Selasa, 10 September 2024 | 06:11

Kalau Kaesang Ngerti Hukum, Fasilitas Jet Pribadi Pasti Ditolak

Selasa, 10 September 2024 | 05:33

Selengkapnya