Berita

Kratom/Net

Bisnis

Akhirnya, Pemerintah Resmi Akui Kratom sebagai Komoditas Ekspor

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 09:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan, pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.


"Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya," terang Isy dikutip Selasa (10/9).

Ia menjelaskan, perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. 

"Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," ujar Isy. 

Namun begitu, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. 

Untuk pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan ekspor, pemerintah mewajibkan untuk memenuhi persyaratan seperti memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).

"Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom," tegas Isy.

Ia menyatakan bahwa Pemerintah berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia. 

Kratom atau juga dikenal dengan nama Biek atau Ketum adalah sejenis tumbuhan dari famili Rubiaceae yang banyak terdapat di Afrika, di bagian utara dan tengah Semenanjung Malaysia serta di selatan Thailand.

Di Indonesia, masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadikan kratom sebagai mata pencaharian dengan menanam dan menjualnya sebagai minuman seperti teh. Namun, selama ini, tanaman kratom cenderung dianggap salah satu bahan narkotika jenis baru yang perlu dihindari.

Sebelumnya, kratom masuk dalam daftar komoditas pertanian yang dilarang untuk diekspor. Namun, dengan terbitnya aturan ini, maka  Pemerintah resmi mengakui kratom sebagai komoditas ekspor.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya