Berita

Ketua MPR Bambang Soesatyo/Ist

Hukum

Pengembalian Kerugian Negara Lebih Penting daripada Sanksi Pidana

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 00:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masalah korupsi sudah menjadi extra ordinary crime atau 'kejahatan luar biasa', karena memiliki dampak luas yang membahayakan tidak saja keuangan negara, perekonomian negara, tetapi juga bagi keberlangsungan kehidupan negara dan kehidupan sosial. 

Demikian disampaikan Ketua MPR RI sekaligus dosen tetap Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo saat menjadi penguji internal Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, di Universitas Borobudur Jakarta, Minggu (8/9).

"Karena itu, upaya yang dilakukan untuk memberantas korupsi menjadi luar biasa," kata Bamsoet.


Menurut Bamsoet, saat ini, upaya pemberantasan korupsi dengan penjatuhan hukum pidana penjara dan denda sebagai subsidair, sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, tidak efektif dan masih menyisakan polemik atas kerugian negara yang tidak kembali atau tidak sesuai dengan kerugian yang ditanggung negara. 

Sulitnya pengembalian kerugian negara karena ketidaksesuaian antara nilai kerugian negara akibat korupsi dengan jumlah pengembalian kerugian negara oleh koruptor.

"Penanganan kasus korupsi di Indonesia masih mengedapankan prinsip primum remedium yang menjadikan sanksi pidana sebagai pilihan utama yang menitikberatkan pada hukuman badan atau penjara bagi pelaku korupsi," kata Bamsoet.

Namun hukum pidana belum berkontribusi secara signifikan terhadap recovery aset. 

Sebagai contoh, dari 1.218 perkara korupsi baik yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dengan total 1.298 terdakwa dan perkiraan kerugian negara mencapai Rp56,7 triliun dan nilai suap mencapai Rp322,2 miliar. Ternyata pengembalian kerugian negaranya hanya Rp19,6 triliun.

Bamsoet menguraikan, hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam periode 2013-2022 mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238,14 triliun. 

Sementara, pada tahun 2023, ICW mencatat terdapat 791 kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp28,4 triliun. 

"Pada tahun 2023 tersebut, sejumlah pihak berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara," kata Bamsoet. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp526 miliar, Polri sebesar Rp909 miliar, serta Kejaksaan sebesar Rp13,1 miliar dari denda, Rp211,4 juta dari uang pengganti, Rp1,5 miliar dari hasil lelang, dan Rp671.500 dari biaya perkara.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya