Berita

Terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

Nurul Ghufron Diduga Ikut Bantu Pengajuan PK Mardani Maming

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2024 | 17:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming ke Mahkamah Agung (MA) dicurigai ada cawe-cawe komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Dugaan keterlibatan pengajuan PK tersebut karena Nurul Ghufron dan Mardani Maming sebelumnya sama-sama aktif di Nahdlatul Ulama (NU).

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru tahu terkait kabar miring tersebut. 

Haris masih menunggu laporan masyarakat agar Dewas KPK bisa menelusuri adanya pelanggaran etik.

"Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," kata Harris ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu, (8/9).

Sementara Nurul Ghufron belum merespons dugaan keterlibatan dirinya dalam membantu Mardani Maming.

Sebelumnya, Nurul Ghufron terbukti melanggar etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo. 

Ketua Majelis Etik Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya memberikan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.

“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak Hatorangan Panggabean ketika membacakan amar putusan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Tumpak melanjutkan, Majelis etik juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Agar Terperiksa (Ghufron) tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.

Sekedar informasi, nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. 

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.  Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.


Populer

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:49

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

PDIP Dikabarkan Usung Anies di Pilkada Jabar, Begini Respons Puan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:56

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

Begini Respons Gerindra soal Anies Gagal Nyagub di Jakarta

Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:06

UPDATE

Jatuh Di Gunung Sibayak, Mahasiswa USU Meninggal Dunia

Minggu, 08 September 2024 | 16:07

Topan Super Yagi Hantam Vietnam, Sembilan Tewas

Minggu, 08 September 2024 | 15:51

Pj Gubernur Dan Ribuan Warga Sholatkan Jenazah Tu Sop, Bacagub dan Ulama Kharismatik Aceh

Minggu, 08 September 2024 | 15:47

Bawa PKB Go Public, Cak Imin Isyaratkan Ingin Pensiun

Minggu, 08 September 2024 | 15:32

Ketokohan Megawati Belum Tertandingi, Istana Terus Manuver Ganggu PDIP

Minggu, 08 September 2024 | 15:27

Trump Tersinggung Putin Dukung Harris

Minggu, 08 September 2024 | 15:03

Jokowi Dimungkinkan Berpihak ke Barisan Penggugat Megawati

Minggu, 08 September 2024 | 15:00

KBRI Yangon Lacak WNI yang Disekap dan Disiksa di Myanmar

Minggu, 08 September 2024 | 14:43

DPW IKM Jakarta Punya Ketua Baru Hasil Aklamasi

Minggu, 08 September 2024 | 14:34

Gugatan Kader Banteng Berpotensi Munculkan Kongres Tandingan

Minggu, 08 September 2024 | 14:16

Selengkapnya