Berita

Kolase Dua residivis yang berhasil ditangkap Polsek Sukarame, Bandar Lampung/istimewa

Presisi

2 Residivis Ini Bisa Maling Ranmor 3 Kali dalam Sehari

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2024 | 02:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor saat melakukan aksinya yang ketiga kali di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, Sabtu (7/9).

Pelaku berinisial HK (24) dan EA (20) merupakan warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur, memetik motor di wilayah Bandar Lampung.

“Benar, kedua pelaku saat ini berada di Polsek Sukarame dan sudah dilakukan penahanan,” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, dikutip RMOLLampung, Sabtu (7/9).


Penangkapan keduanya, berawal dari informasi perihal curanmor tersebut, di mana di waktu yang sama tim tekab 308 Polsek Sukarame juga sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyekatan di wilayah perbatasan jalan Ir. Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung.

Hasilnya, Petugas berhasil meringkus HK, pada Senin (2/9) sekira pukul 15.30 WIB di jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kemudian pelaku EA yang bertugas membawa sepeda motor milik korban juga berhasil ditangkap.

“Di lokasi tersebut, kami berhasil meringkus HK (24), sedangkan EA (20) yang mencoba kabur juga berhasil ditangkap,” Kata Kompol M. Rohmawan.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu curanmor,” ungkap M. Rohmawan.

Dalam aksinya terakhirnya, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik PA, seorang mahasiswi, di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (2/9) sekira pukul 15.00 WIB.

“Pengakuannya ini ketiga kali beraksi di wilayah Bandar Lampung hari ini, namun masih kita dalami, kemungkinan ada TKP lain,” lanjut M. Rohmawan.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Atas aksinya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya