Berita

Kolase Dua residivis yang berhasil ditangkap Polsek Sukarame, Bandar Lampung/istimewa

Presisi

2 Residivis Ini Bisa Maling Ranmor 3 Kali dalam Sehari

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2024 | 02:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor saat melakukan aksinya yang ketiga kali di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, Sabtu (7/9).

Pelaku berinisial HK (24) dan EA (20) merupakan warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur, memetik motor di wilayah Bandar Lampung.

“Benar, kedua pelaku saat ini berada di Polsek Sukarame dan sudah dilakukan penahanan,” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, dikutip RMOLLampung, Sabtu (7/9).


Penangkapan keduanya, berawal dari informasi perihal curanmor tersebut, di mana di waktu yang sama tim tekab 308 Polsek Sukarame juga sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyekatan di wilayah perbatasan jalan Ir. Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung.

Hasilnya, Petugas berhasil meringkus HK, pada Senin (2/9) sekira pukul 15.30 WIB di jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kemudian pelaku EA yang bertugas membawa sepeda motor milik korban juga berhasil ditangkap.

“Di lokasi tersebut, kami berhasil meringkus HK (24), sedangkan EA (20) yang mencoba kabur juga berhasil ditangkap,” Kata Kompol M. Rohmawan.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu curanmor,” ungkap M. Rohmawan.

Dalam aksinya terakhirnya, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik PA, seorang mahasiswi, di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (2/9) sekira pukul 15.00 WIB.

“Pengakuannya ini ketiga kali beraksi di wilayah Bandar Lampung hari ini, namun masih kita dalami, kemungkinan ada TKP lain,” lanjut M. Rohmawan.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Atas aksinya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya